Pihak Hotel Buka Suara Usai Disebut Himpit Rumah Lansia di Bekasi

Pihak Hotel Buka Suara Usai Disebut Himpit Rumah Lansia di Bekasi

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Minggu, 16 Jul 2023 08:00 WIB
Rumah terimpit hotel di Bekasi
Foto: Rumah terimpit hotel di Bekasi (Fadil/detikcom)
Jakarta -

Pihak hotel yang diduga himpit dan menutup akses jalan rumah milik lansia, Ngadenin (63), di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi akhirnya buka suara. Pihak hotel menuturkan kalau pihaknya tidak menutup akses jalan ke rumah tersebut.

Herlambang, adik paling kecil dari pemilik hotel tersebut menyebutkan bahwa yang menutup akses jalan menuju rumah Ngadenin bukan dari pihak hotel, melainkan rumah warga.

"Kemarin di kecamatan sudah diklarifikasi bahwa jalan Pak Ngadenin itu yang menutup bukan hotel, tapi rumah warga. Hotel menutup tembok itu memang batas pekarangan yang ada alas hak sertifikatnya," tuturnya kepada detikcom, Sabtu (15/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pengakuan Herlambang, surat kepemilikan tanah milik Ngadenin masih tergabung dengan surat induk milik keluarga yang dulu menjual rumah tersebut kepada Ngadenin, yaitu Bariman yang kini sudah meninggal dunia. Sertifikat Ngadenin, katanya, belum terpecah.

"Sertifikatnya itu masih induk, sertifikat itu masih induk sama yang punya yang lama yang menjual ke pihak Ngadenin. Jadi memang agak rumit, karena dia tidak melakukan tindakan untuk membuat surat (kepemilikan tanah), jadi dia sendiri yang bersalah dia sendiri yang mau menuntut pihak hotel karena menutup jalan," paparnya.

ADVERTISEMENT

Herlambang menjelaskan, bahwa yang menutup jalan tersebut adalah pemilik dari rumah di samping hotelnya, Bariman yang tak lain adalah orang yang menjual rumah kepada Ngadenin. Sebelum memiliki rumah di samping hotel tersebut, Bariman memang memiliki tanah di tempat hotel berdiri, yang akhirnya dijual ke pihak hotel. Maka dari itu ia pindah ke samping hotel. Adapun, jalan yang telah diwakafkan untuk jalan ke rumah Ngadenin itu tidak dibuatkan surat.

"Jadi, jalan itu ada rumah, rumah itu yang sertifikatnya masuk induk juga sama punya Ngadenin, jadi pihak hotel pernah membeli tanah itu, diruislag (tukar guling) lah ceritanya sama pihak Almarhum Bariman. Almarhum Bariman itu diruislag lah sama pihak hotel, jadi geser. Pas geser berarti jalan itu yang tadinya dibeli pihak hotel, kan sekarang jadi milik Bariman. Nah pemiliknya, Pak Bariman itu sudah meninggal kena COVID-19, dia dulu sudah menawarkan juga jalan ini karena memang pak Ngadenin dikasih jalan itu cuma wakaf, tidak ada surat menyurat, hanya wakaf ucapan, tidak diinkrahkan," paparnya.

"Pas (jalannya) sekarang jadi miliknya Almarhum Pak Bariman, Pak Bariman sempat menawarkan 'nih bayarin deh buat gang situ masuk 9 meter Rp 10 juta'. Begitu yang pernah saya tangkap obrolan dengan kakak ipar saya yang sudah almarhum, pemilik hotel," katanya.

Herlambang menilai, apa yang dilakukan Ngadenin saat ini, meminta hotel untuk membayar tanahnya tidak benar. Seharusnya, Ngadenin melakukan protes terkait akses jalan kepada ahli waris dari keluarga Bariman.

"Karena sertifikat induknya masih tetap atas nama Hj. Saemah atau siapa gitu, ahli warisnya Bang Mail. Sebetulnya dia berselisihnya, menuntutnya sama keluarga Bang Mail, yang pertama ya Hj. Saemah itu atau menuntutnya ke keluarga Bariman, ahli waris yang sekarang. Jadi sebetulnya salah menuntut hotel. Sebetulnya dia mengejar hotel itu karena hotel sanggup membayari, dipikirnya begitu. Nah tapi, udah kadung viral, akhirnya terbawa lah framing hotel kejam. Itu apa namanya? Fitnah jadinya nanti," ungkapnya.

Adapun, Herlambang mengaku pihaknya sempat menawarkan Rp 8 juta per meter pada pihak Ngadenin, namun hal itu ditolak oleh Ngadenin. Disebutkan, Ngadenin ingin tanahnya dihargai sesuai harga pasar saat ini, sekitar Rp 15 juta per meter.

Akan tetapi, pihak hotel tidak sanggup untuk membayar tanah seharga yang diinginkan Ngadenin. Sebab, harganya terlalu tinggi dan pihak hotel sedang mengalami kesulitan keuangan karena pandemi COVID-19.

Pihak hotel juga sudah menawarkan penggantian rumah yang ada di Villa Nusa Indah 2 dengan nilai aset sekitar Rp 400 juta, tetapi ditolak oleh Ngadenin. Alasannya karena jauh dari tempat usaha. Ditawarkan juga rumah di kawasan Gamprit Raya, namun ditolak Ngadenin dengan alasan yang sama. Maka dari itu, hingga saat ini belum ada kesepakatan antara pihak hotel dengan Ngadenin.

"Saya dari pihak hotel (akan) membelinya dengan harga yang wajar, tunjukkan dulu suratnya (kepemilikan tanah), (dibayar) sesuai dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)," ungkapnya.

Terkait negosiasi, Herlambang mengatakan kalau pihaknya akan membantu jika surat-surat tanah yang dimiliki Ngadenin lengkap.

"Terakhir omongan kakak saya itu yang di forum ya tunjukkan aja dulu surat-suratnya, pihak hotel paling membantu... membantu ya, belum tentu juga ada uang untuk membayar, paling nggak membantu berapa tanahnya mau dijual, kalau ada suratnya ya," ujar Herlambang.

(dna/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads