Saat berpidato dalam acara Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) kemarin, Anies Baswedan sempat memaparkan tentang 4 prinsip pengembangan kota yang baik di masa depan.
Satu dari 4 prinsip yang dijabarkannya adalah menyoal ketersediaan hunian layak bagi warganya.
"Ada 4 Prinsip Kota di Masa Depan, layak huni, adil, asri dan maju," tutur dia dalam Acara Rakernas XVI Apeksi ini digelar di Upperhills Convention Center, Kamis (13/7/2023) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam prinsip pertama, soal kota layak huni, Anies Baswedan sempat menyinggung soal ketersediaan pemukiman tempat tinggal yang layak bagi masyarakat kota.
"Airnya bersih baik, papannya tersedia tempat tinggalnya tersedia dengan layak, lingkungan tempat tinggalnya baik," tutur dia melanjutkan.
Anies sendiri bisa dibilang sebagai sosok yang menaruh perhatian pada penyediaan hunian layak bagi masyarakat. Itu setidaknya terlihat dari program rumah DP Rp 0 yang dijalankannya saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Rumah DP Rp 0 mulanya disampaikan sebagai salah satu janji kampanye Cagub-Cawagub DKI, Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilgub DKI 2017. Program ini digagas sebagai solusi untuk memfasilitasi Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di ibu kota agar memiliki rumah layak.
Bagaimana pelaksanaannya?
Pad Juli 2017, program ini dicanangkan dengan syarat penghasilan masayarakat calon penghunin rumah DP Rp 0 adalah Rp 7-10 juta/bulan. Pada Januari 2018, proyek pertama program Rumah DP Rp 0 ini mulai Groundbreaking.
Baru pada Oktober 2018, program Rumah DP Rp 0 resmi diluncurkan. Pemprov DKI Kala itu berjanji memfasilitasi uang muka maksimal 20% dari harga unit yang bersumber dari APBD DKI. Dengan demikian, masyarakat tak perlu membayar uang muka alias DP.
Hingga 30 Desember 2020, atau dua tahun setelah diluncurkan, reali program itu baru terlaksana 0,34%, atau baru 780 unit dari 232 ribu unit yang dijanjikan.
Program kebanggaan Anies Baswedan ini juga terkesan mulai jauh dari semangat memudahkan MBR punya rumah karena, pada Maret 2021 batas penghasilan pembeli rumah ini naik jadi Rp 14 juta dari semula Rp 7 juta.
(dna/zlf)