Wajib Tahu! Begini Status Kepemilikan Apartemen

Wajib Tahu! Begini Status Kepemilikan Apartemen

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 14 Jul 2023 07:00 WIB
Apartemen 45 Antasari
Foto: Ilustrasi Apartemen (M Fakhry Arrizal/detikcom)
Jakarta -

Kalian mungkin penasaran, gimana sih status kepemilikan Apartemen? Sebab, status kepemilikan apartemen berbeda dengan status kepemilikan rumah tapak.

Jika membeli rumah, biasanya sertifikat yang digunakan adalah sertifikat hak milik (SHM), namun hal itu tidak berlaku bagi apartemen. Hal itu karena, bangunan apartemen tidak pernah dibangun di atas tanah dengan status SHM. Apartemen, biasanya dibangun di atas tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Pengelolaan (HPL).

Lalu, bagaimana dengan status kepemilikan apartemen?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di apartemen itu biasanya kepemilikannya sarusun, sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHM Sarusun)," kata Pengamat Properti Anton Sitorus.

SHM Sarusun ini ada daerah kepemilikan bersama dan pribadi. Kepemilikan bersama ini seperti lobi, kolam renang, taman, arena bermain, hingga ruang tunggu di apartemen. Sementara kepemilikan pribadi berupa unit yang dimiliki atau dipakai.

ADVERTISEMENT

Untuk jangka waktunya sendiri, berlakunya SHM Sarusun ini selamanya. Namun, yang perlu diperpanjang adalah hak atas tanah yang menjadi lokasi berdirinya bangunan.

"Ya karena tanahnya tanah HGB ya tentu (masa berlakunya) mengikuti tanahnya, kalau HGB kan ada jangka waktunya. Karena HGB ada jangka waktu tentunya kepemilikan rumah susun yang dibangun di atasnya juga ngikutin, tapi selama HGB murni ya (perpanjangan) itu cuma syarat aja secara formal," ungkapnya.

Adapun yang dimaksud dengan HGB murni yaitu, misalnya pengembang A membeli tanah dari bapak B, maka tanah tersebut akan menjadi milik pengembang A.

Lain lagi jika apartemen dibangun di atas tanah negara atau HPL, maka bisa saja bangunan apartemen dikembalikan kepada negara. Beberapa apartemen yang berdiri dengan HGB di atas HPL contohnya seperti di Kemayoran dan Senayan.

"Kalau HGB-nya di atas tanah negara, kayak di Kemayoran, kalau di tempat seperti itu tergantung (berapa lama kepemilikan SHM Sarusun) perjanjian pengelola dengan developer yang membangun apartemen di atas negara, misalnya perjanjian sama negara cuma 50 tahun ya setelah itu dibalikin lagi ke negara," paparnya.

Meski demikian, jika perjanjian penggunaan tanah dengan negara itu sudah habis, namun negara mengizinkan untuk diperpanjang maka akan ada biaya tambahan untuk memperpanjangnya. Biayanya, hampir sama dengan membuat perjanjian baru.

Begitu juga dengan biaya perpanjangan SHM Sarusun. Jika bangunan apartemennya ada dibangun di atas tanah negara, biaya perpanjangan SHM Sarusun yang dibayar lebih besar dibanding dengan SHM Sarusun yang bangunannya di atas tanah HGB murni.

Senada, Pengamat dan Ahli Properti Steve Sudijanto menuturkan, semua SHM Sarusun ini bisa terus diperpanjang. Kecuali jika melakukan sewa.

"Semua sertifikat kepemilikan itu bisa terus diperpanjang, kecuali sewa. Kalau sewa 20-30 tahun nggak bisa diperpanjang yaudah selesai," ungkapnya kepada detikcom.

"Makanya, kalau mau beli apartemen kita tanya dulu status tanahnya, bukan status gedungnya ya," ujarnya.

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads