Seputar Tanah Warisan: Cara Balik Nama hingga Pajaknya

Seputar Tanah Warisan: Cara Balik Nama hingga Pajaknya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Sabtu, 08 Jul 2023 08:15 WIB
Menteri ATR sekaligus Kepala BPN Sofyan Djalil menerbitkan Permen ATR Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Dengan adanya aturan ini, sertifikat tanah akan diganti elektronik. Begini penampakan sertifikatnya.
Ilustrasi/Foto: Istimewa/BPN
Jakarta -

Kasus tanah warisan kerap terjadi di Indonesia. Maka dari itu, penting untuk balik nama sertifikat dan membuatnya jadi hak milik agar tak diganggu gugat lagi.

Berikut fakta-fakta menarik soal tanah warisan:

1. Cara Balik Nama

Sebagai informasi, pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 pasal 42 menyebutkan, untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan, pemohon wajib memberikan sejumlah dokumen kepada kantor pertanahan. Dokumen tersebut meliputi sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila penerima warisan dari satu orang, maka pendaftaran peralihan hak tersebut dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Akan tetapi, jika penerima warisan lebih dari satu orang maka dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.

ADVERTISEMENT

Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan, ada hal-hal yang harus dilakukan terlebih dahulu, yaitu:

- Membuat surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris agar dapat didaftarkan pada kantor pertanahan

- Membayar pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan

Jika ingin melakukan balik nama tanah warisan, kamu bisa mengurusnya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Adapun syaratnya sebagai berikut.

- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

- Surat kuasa apabila dikuasakan

- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

- Sertifikat Asli

- Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan

- Akte Wasiat Notariel

- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Jika persyaratan sudah lengkap, kamu bisa mengurusnya ke kantor BPN. Setelahnya, kamu bisa membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Pajak Tanah Warisan

Setelah mendapatkan warisan, mungkin banyak dari kalian yang bertanya, harta hasil warisan kena pajak nggak ya?

Jawabannya adalah tidak.

Mengutip keterangan dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di pajak.go.id, harta warisan bukan objek pajak. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pada pasal 4 ayat 3 dijelaskan hal yang dikecualikan dari objek pajak, salah satunya adalah warisan yang tertera di butir b.

Menurut keterangan DJP, warisan yang dimaksud meliputi semua jenis harta baik harta yang bergerak maupun harta yang tidak bergerak termasuk tanah dan bangunan.

Robert Pakpahan waktu masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak juga pernah menjelaskan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan tidak tertuang bahwa warisan merupakan objek pajak. Oleh karena itu, ditegaskan bahwa warisan bukan objek pajak.

"Jadi warisan itu bukan objek pajak. Jadi kalau saya terima warisan dari orang tua dari dulu sampai sekarang itu bukan pajak penghasilan. Setelah keluar PMK 19 juga tetap bukan PPH. Jadi yang diatur di sini dalam hal warisan itu belum dibagi," terangnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Harta bagi orang yang meninggal tidak dianggap objel pajak jika ahli waris memberikan surat kematian kepada perbankan atau lembaga keuangan tempat menyimpan harta.

Bagi ahli waris yang menerima harta warisan juga tidak dianggap sebagai objek pajak yang ditarik sebagai PPh. Namun harta warisan itu tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

"Kalau warisan belum dibagi nilainya di atas Rp 1 miliar ya dilaporkan bukan disetorkan kalau dibagi tapi bukan PPh," ujarnya.




(zlf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads