Tanah Hibah dari Ortu Mau Dibalik Nama dan Dijadikan SHM, Bisa Nggak Ya?

Tanah Hibah dari Ortu Mau Dibalik Nama dan Dijadikan SHM, Bisa Nggak Ya?

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 07 Jul 2023 15:44 WIB
sertifikat tanah elektronik atau sertipikat-el
Foto: Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Mendapat tanah hibah merupakan hal yang menyenangkan. Tapi perlu diperhatikan aspek legalitasnya. Bila tak dicatatkan dengan benar, penerima hibah jadi tak punya kekuatan hukum dan rawan mengalami sengketa kepemilikan di kemudian hari.

Salah satu caranya adalah dengan melakukan balik nama dokumen pertanahan yang bersangkutan, lalu dinaikkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik.

Pertanyaannya, apakah akta hibah bisa menjadi dasar untuk balik nama menjadi Sertifikat Hak Milik atau SHM?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan tim detik's Advocate, tanah hibah dari orang tua yang sudah meninggal bisa saja dijadikan dasar untuk mengubah status tanah menjadi SHM. Namun, terdapat beberapa kondisi yang harus diperhatikan.

Bila Tanah dan Bangunan Sudah Berstatus SHM

Misalnya, A mendapat tanah hibah dari ayahnya yang sudah meninggal. Tanah tersebut memiliki SHM atas nama ayah A. Maka, A bisa langsung balik nama sertifikat tanah selama ia mempunyai akta hibah dari ayahnya.

ADVERTISEMENT

Adapun syarat-syarat untuk peralihan hak hibah sebagai berikut.

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Sertifikat Asli

5. Akta hibah dari PPAT

6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang

7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta

Selain itu, tak lupa untuk mengisi keterangan seperti:
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Setelah memenuhi syarat, kamu bisa datang ke kantor BPN setempat dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Selanjutnya, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.

Jika sudah selesai, maka kamu bisa membayar biaya pendaftaran. Untuk proses pengerjaannya sendiri akan memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

Bila Tanah dan Bangunan Masih Berstatus HGB atau di Bawahnya

Contoh kasus lainnya, B mendapat hibah aset properti dari ibunya. Jika yang dihibahkan statusnya masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB), maka B harus balik nama sertifikat aset properti tersebut sebelum akhirnya menaikkan statusnya menjadi SHM. Selama ia memegang akta hibah tersebut, ia dapat melakukannya.

Jika B sudah melakukan balik nama aset properti hibah, ia bisa meningkatkan status dari HGB menjadi SHM. Dilansir dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jumat (7/7/2023), terdapat beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai

2. Surat kuasa apabila diperlukan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)

5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

7. Sertifikat HGB

8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

Selain itu, tak lupa untuk mengisi keterangan seperti:
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Kalian bisa mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan. Biasanya diperlukan waktu selama 5 hari kerja untuk menyelesaikan perubahan HGB menjadi SHM.

Sebagai catatan, yang dapat diubah dari HGB ke SHM adalah tanah yang peruntukannya untuk rumah tinggal. Rumah toko tidak dapat diubah menjadi SHM.

Demikian informasi mengenai syarat mengubah HGB menjadi SHM. Semoga bermanfaat ya detikers!

(dna/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads