Rumah subsidi masih jadi harapan banyak orang untuk bisa memiliki hunian layak meski harganya kini ditetapkan naik.
Untuk DKI Jakarta saja pemerintah resmi menaikkan harga rumah subsidi dari Rp 183 juta di 2023 menjadi Rp 185 juta di 2024.
Buat yang masih berminat memiliki rumah subsidi, ada baiknya cari tahu dulu apa saja syarat dan cara mendapatkan rumah subsidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari situs BTN disebutkan bahwa program rumah subsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan suku bunga dan cicilan ringan. Rumah yang disediakan berupa rumah tapak (landed house) dan rumah sejahtera susun.
Dalam produk KPR BTN Sejahtera yang merupakan KPR Bersubsidi skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), suku bunga yang dikenakan adalah sebesar 5% flat, uang muka 1% dan tenor hingga 20 tahun. Selain itu, ada juga subsidi bantuan uang muka Rp 4 juta khusus untuk rumah tapak.
Apa saja persyaratannya?
Persyaratan Pemohon
- WNI minimal usia 21 tahun atau sudah menikah, maks 65 tahun pada saat jatuh tempo kredit;
- Maksimal penghasilan: Tidak kawin Rp 6jt, Kawin Rp 8jt
Khusus Papua dan Papua Barat: Tidak kawin Rp 7,5jt, Kawin Rp 10jt - Pemohon dan Pasangan tidak memiliki rumah
- Belum Pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi
- NIK terdaftar di Dukcapil.
Persyaratan Dokumen
- KTP (pemohon dan pasangan bagi calon debitur yang telah menikah);
- Kartu Keluarga (KK);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Buku atau Akta Nikah bag yang telah menikah atau Surat/Akta Cerai bagi yang telah bercerai;
- Slip Gaji 3 bulan terakhir;
- Surat keterangan bekerja dari perusahaan;
- Rekening Koran tabungan 3 bulan terakhir;
Harga Rumah Subsidi
Sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah (baca di sini)
Jangka Waktu Kredit Rumah Subsidi
Sampai 20 tahun
Persyaratan Dokumen
- KTP (pemohon dan pasangan bagi calon debitur yang telah menikah);
- Kartu Keluarga (KK);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Buku atau Akta Nikah bag yang telah menikah atau Surat/Akta Cerai bagi yang telah bercerai;
- Slip Gaji 3 bulan terakhir;
- Surat keterangan bekerja dari perusahaan;
- Rekening Koran tabungan 3 bulan terakhir;
Cara Daftar Rumah Subsidi
- Pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link www.btnproperti.co.id, info di Outlet BTN, pameran property dan lain sebagainya
- Siapkan dokumen yang lengkap
- Berkas permohonan akan di proses oleh Bank BTN, diantaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa
- Jika permohonan disetujui, Pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN
Melakukan Akad Kredit - Dan mulai proses pencairan permohonan
Demikian syarat dan cara beli rumah subsidi