Ini Alasan Pemerintah Naikkan Harga Rumah Subsidi

Ini Alasan Pemerintah Naikkan Harga Rumah Subsidi

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 05 Jul 2023 10:26 WIB
Ilustrasi Rumah Subsidi
Foto: Dok. Kementerian PUPR
Jakarta -

Harga rumah subsidi untuk tahun 2023 dan 2024 telah mengalami penyesuaian. Hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian bagi para pengembang.

Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Endra S Atmawidjaja mengatakan, penyesuaian harga rumah subsidi memang sedikit terlambat, namun hal itu terjadi karena beberapa faktor. Salah satunya pandemi COVID-19.

Ia menuturkan, pihaknya menyesuaikan harga rumah subsidi untuk mengkompensasi hal tersebut. Termasuk juga dengan naiknya harga bahan-bahan material serta adanya inflasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira hanya itu saja, untuk memberikan kepastian bagi para pengembang yang akan memberikan subsidi juga kepada masyarakat, kalau subsidi dari pemerintah yang akan disalurkan lewat bank-bank dan juga kepada pengembang," tuturnya kepada wartawan di kantor Kementerian PUPR, Selasa (4/7/2023).

Endra menekankan, walaupun harga rumah subsidi terjangkau, jangan sampai kualitasnya rendah. Ia menegaskan, meski harga rumah subsidi rendah tetapi kualitasnya harus tetap baik.

ADVERTISEMENT

"Jadi pengembang juga dapat akses untuk FLPP dan sebagainya, itu kan juga dana subsidi dari pemerintah. Itu pesannya karena di situ ada uang publik, ada uang masyarakat, kita harus pastikan bahwa itu (rumah) dengan kualitas yang baik," paparnya.

Sebagai informasi, Kementerian PUPR baru saja menerbitkan batasan aturan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang telah ditandatangani Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tertanggal 23 Juni 2023.

Kepmen PUPR ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam peraturan ini, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2023 sebesar Rp 162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 166 juta.

Lalu, untuk wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 sebesar Rp 177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 182 juta. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 173 juta.

Selanjutnya, untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2023 sebesar Rp 181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 185 juta.

Sementara wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp 234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 240 juta.




(zlf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads