Pemerintah memiliki program bedah rumah, di mana rumah tak layak huni menjadi layak huni, atau membangun rumah baru yang layak huni.
Salah satunya lewat bantuan rumah swadaya melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau lebih dikenal dengan bantuan bedah rumah. BSPS merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH).
Kegiatan BSPS sendiri dibagi menjadi 2, yaitu Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS). Bedanya apa ya PKRS dengan PBRS?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PKRS
PKRS adalah kegiatan memperbaiki rumah tidak layak huni menjadi layak huni yang diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat baik secara perorangan atau berkelompok.
Terdapat beberapa syarat kegiatan PKRS, di antaranya:
- Peningkatan kualitas rumah/perbaikan rumah
- Keselamatan bangunan
- Kesehatan penghuni
- Kecukupan minimum luas bangunan
PBRS
PBRS merupakan kegiatan pembangunan rumah baru yang layak huni yang diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat, baik secara individu atau berkelompok.
Terdapat beberapa syarat kegiatan PKRS, di antaranya:
- Pembangunan rumah baru pengganti rumah rusak total
- Pembangunan rumah baru di atas kavling tanah matang
- Keselamatan bangunan
- Kesehatan penghuni
- Kecukupan minimum luas bangunan
Adapun bentuk BSPS dapat berupa uang dan barang. Uang yang diberikan kepada penerima BSPS digunakan untuk membeli bahan bangunan dan membayar upah kerja. Total uang yang diberikan yaitu Rp 20 juta, Rp 17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah kerja.
Sementara itu, barang yang diberikan berupa prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yaitu kelengkapan dasar fisik, fasilitas, dan kelengkapan penunjang yang dibutuhkan agar rumah dapat berfungsi dengan baik.
Kalau mau ikut bantuan ini, apa saja syaratnya? Baca di halaman selanjutnya
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, berikut ini merupakan syaratnya.
a. warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga;
b. memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, maksudnya tidak dalam sengketa dan sesuai dengan tata ruang wilayah;
c. belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni;
d. belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan;
e. berpenghasilan paling banyak sebesar upah minimum daerah provinsi; dan
f. bersedia berswadaya dan membentuk KPB (kelompok penerima bantuan) dengan pernyataan tanggung renteng.
Nah, itulah pengertian dan syarat untuk mendapatkan bantuan bedah rumah. Semoga bermanfaat ya!
Simak Video "Video: Kaesang Blusukan di Tangerang Pakai Rompi 'Putra Mulyono'"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)