Pengembang Happy Harga Jual Rumah Subsidi Naik

Pengembang Happy Harga Jual Rumah Subsidi Naik

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 05 Jul 2023 08:01 WIB
Foto aerial perumahan subsidi di Kelurahan Pesurungan, Tegal, Jawa Tengah, Jumat (7/2/2020). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bekerjasama dengan Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai penyalur KPR Subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), mengalokasikan anggaran untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2020 sebesar Rp11 triliun untuk memfasilitasi 102.500 unit rumah. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/pd.
Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Jakarta -

Terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan membuat para pengembang happy.

Pada intinya, aturan yang telah ditandatangani Menteri PUPUR Basuki Hadimuljono pada 23 Juni 2023 itu menetapkan adanya kenaikan patokan harga jual rumah subsidi. Pasalnya, sudah hampir 3 tahun harga jual rumah subsidi tidak naik.

Wakil Ketua Umum Koordinator DPP Real Estat Indonesia (REI), Moerod mengatakan pihaknya sangat senang dengan kabar tersebut. Menurutnya, hal itu sudah sangat dinantikan oleh para pengembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya itu hal yang sudah ditunggu-tunggu dan diperjuangkan selama ini oleh teman-teman pengembang, khususnya REI, karena memang sudah 3 tahun harga rumah subsidi yang ditetapkan pemerintah tidak ada kenaikan, sementara harga material naik terus," tuturnya kepada detikcom, belum lama ini.

Moerod menuturkan, dengan keluarnya aturan tersebut sangat membantu para pengembang. Terlebih, sudah ada harga jual rumah subsidi untuk tahun 2024, sehingga memudahkan para pengembang dalam menyusun rencana ke depannya.

ADVERTISEMENT

Dengan aturan baru tersebut, kata Moerod, dapat membantu program pemerintah dalam pengadaan rumah untuk MBR. Dikatakannya, aturan dari Kementerian PUPR ini saangat dinanti karena aturan sebelumnya sudah terlbih dahulu terbit yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023.

Senada, Sekretaris Jenderal REI, Hari Ganie menuturkan para pengembang perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR sangat senang dengan adanya aturan baru tersebut.

"Akhirnya setelah 3,5 tahun kenaikan itu keluar. Kita tentunya, alhamdulillah, senang ya itu keluar karena selama ini kan, apalagi gara-gara covid kemarin itu, kenaikan material juga sudah luar biasa, banyak pengembang yang tidak aktif menjual rumah MBR, untuk masyarakat berpenghasilan rendah, karena tekor kalau dia jual. Materialnya lebih mahal daripada harga jualnya," ungkapnya kepada detikcom.

Ia mengungkapkan, apabila ada pengembang yang menjual MBR itu hanya untuk membayar cicilan ke bank dan menutup biaya operasionalnya saja. Belum memberikan keuntungan untuk para pengembang.

"Intinya mereka nggak mau jual karena rugi, mereka menunggu harga barunya terbit, dan akhirnya kemarin terbit. Kita senang lah itu keluar," pungkasnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/PMK.010/2023. Aturan itu ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability), meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR (accessibility), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability), serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal (sustainability).

"Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh Pemerintah," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis, dikutip dari detikFinance, Senin (20/6/2023).

Selain untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan rumah layak huni yang terjangkau bagi MBR, fasilitas pembebasan PPN juga disebut akan berdampak positif pada perekonomian nasional, termasuk terhadap investasi industri properti dan industri pendukungnya, penciptaan lapangan pekerjaan, dan peningkatan konsumsi masyarakat.

PMK baru ini mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp 162 juta sampai Rp 234 juta untuk 2023 dan antara Rp 166 juta sampai Rp 240 juta untuk 2024 di masing-masing zona.

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp 150,5 juta sampai Rp 219 juta. Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

"Sejak berlakunya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan tahun 2010 lalu, sudah lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi. Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen Pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau," tutur Febrio.

Selain dari sisi harga, pemerintah juga menjamin kelayakan hunian dengan mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas. Dengan demikian, terdapat lima persyaratan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah umum ini, yakni:

(1) Luas bangunan antara 21-36 m2;

(2) Luas tanah antara 60-200 m2;

(3) Harga jual tidak melebihi batasan harga dalam PMK;

(4) Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria MBR, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki, dan

(5) Memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.

Fasilitas pembebasan PPN juga diberikan untuk pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Pemerintah juga membebaskan PPN untuk penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, Pemda dan/atau Pemerintah Pusat. Terakhir, pembebasan PPN juga diberlakukan untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian PUPR juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga. Subsidi ini bertujuan agar MBR tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5%. Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp 187 juta sampai Rp 270 juta.

Halaman 2 dari 2
(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads