Membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mungkin dapat menjadi pilihan. Sebab, pembeli rumah cukup membayar uang muka atau down payment (DP) dan sisa pembayaran dan bunga dapat dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Meski demikian, terdapat sejumlah syarat untuk dapat mengajukan KPR. Dilansir dari OCBC NISP, Senin (26/6/2023), berikut ini informasinya.
Syarat Mengajukan KPR
Adapun syarat KPR yang harus dipenuhi oleh nasabah saat hendak mengajukan kredit pemilikan rumah, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Nasabah merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
2. Nasabah harus berusia minimal 21 tahun.
3. Nasabah telah memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap sebagai pegawai tetap, wiraswasta, ataupun profesional dengan masa kerja minimal 1 tahun untuk pegawai dan 2 tahun bagi profesional atau wiraswasta
Jika telah memenuhi seluruh syarat KPR, selanjutnya Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting lainnya. Berikut ini daftar dokumen yang perlu disiapkan.
1. Fotokopi kartu identitas, antara lain KTP, KITAS, Paspor atau KITAP
2. Surat keterangan gaji atau slip gaji bulan terakhir
3. Fotokopi rekening koran
4. Fotokopi surat izin praktek (khusus bagi profesional)
5. Fotokopi akta perusahaan tempat bekerja atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
6. Fotokopi tagihan bulanan kartu kredit di satu bulan terakhir
7. Fotokopi kartu kredit (credit card)
Apabila syarat KPR dan dokumen-dokumen penting tadi telah lengkap disiapkan, nasabah sudah bisa mengajukan kredit rumah melalui bank pilihan.
Itulah informasi terkait syarat mengajukan KPR dan dokumen yang perlu disiapkan, semoga bermanfaat ya!
(zlf/zlf)