Renovasi rumah mungkin diperlukan bagi orang-orang yang ingin mengubah interior maupun menambah ruangan di rumahnya. Sebelum memulai renovasi rumah, apakah perlu izin kepada tetangga terlebih dahulu?
Menurut Wakil Ketua Umum IX Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Didi Aulia, ketika hendak melakukan renovasi rumah perlu izin tetangga. Akan tetapi, tidak perlu izin tertulis. Kecuali ingin merenovasi rumah sederhana menjadi rumah tingkat, maka diperlukan izin tertulis.
"Biasanya kalau rumah sederhana, ya paling cuma ngomong aja sama tetangga, nggak perlu tertulis lah. Karena kan pada dasarnya kalau renovasi nggak total mengubah struktur kan, bukan meningkat bukan apa. Kalau meningkat mungkin iya lah (butuh persetujuan tertulis). Kalau meningkat kan ada proses bikin dak, bikin dinding atas, bikin apa gitu," paparnya kepada detikcom, Senin (3/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, Founder Studio Piksat, Pikat Satriadji sependapat dengan hal tersebut. Sebab, dengan merenovasi rumah bisa saja mengganggu kenyamanan warga sekitar.
"Karena kan kita akan mengotori halaman rumahnya juga, jadi kita harus izin sih memang, baiknya seperti itu sih memang. Apalagi depan, kanan, kiri, belakang, terutama yang 4 rumah itu," ujarnya kepada detikcom.
Dikhawatirkan, katanya, proses renovasi rumah yang dilakukan akan mengganggu kenyamanan tetangga. Belum lagi, debu-debu dan kotoran yang berterbangan dari material bangunan bisa mengganggu atau mengotori halaman rumah tetangga.
Selain itu, dengan meminta izin kepada tetangga, kita juga jadi tahu aturan selama merenovasi rumah. Sebagai contoh, Pikat pernah mengalami di beberapa perumahan bahwa kalau hari Sabtu hanya boleh melakukan renovasi sampai siang hari. Sementara itu, pada hari minggu tidak boleh melakukan renovasi karena para tetangga libur bekerja sehingga akan banyak menghabiskan waktu di rumah.
Ia juga menambahkan, tidak perlu melakukan izin ke RT maupun RW setempat. Namun, kalau ada yang ingin melapor ya boleh-boleh saja.
"Kalau untuk yang RT RW sih kayaknya nggak juga sih. Boleh aja sih kalau mau melapor, tapi ya secara manusiawi depan, belakang, kanan, kiri tadi yang akan berimbas langsung sama kita. Misalnya nanti ada apa-apa, pastikan rumah kita nih akan mengganggu, debunya lah, kotorannya lah, berisiknya, kebisingannya, banyak semen deket rumahnya dia, jadi baiknya izin," ungkapnya.
Beda lagi kalau mau membangun rumah. Pikat menuturkan, jika ingin membangun rumah di suatu tempat, baru diperlukan izin tertulis berupa tanda tangan dari pemilik beberapa rumah di sekitar tempat yang ingin dibangun, serta RT dan RW.
"Beda kalau bangun rumah baru. Biasanya kalau bangun rumah baru kita bikin IMB (Izin Mendirikan Bangunan) bangunan. IMB bangunan itu salah satu syaratnya kalau nggak salah kita minta tanda tangan (pemilik rumah) kanan-kiri sama RT RW, baru nanti kita urusin IMB di kota tersebut," jelasnya.
(zlf/zlf)