Mau Renovasi Rumah Perlu Izin Tetangga Nggak Ya?

Mau Renovasi Rumah Perlu Izin Tetangga Nggak Ya?

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Senin, 03 Jul 2023 12:30 WIB
Sebanyak 96 orang insinyur muda para CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diberangkatkan dari Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Selasa (13/11/2018), untuk menjadi tenaga pendamping masyarakat dalam membangun kembali rumah warga yang memenuhi kaidah rumah tahan gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ilustrasi renovasi rumah/Foto: Istimewa/Kementerian PUPR
Jakarta -

Renovasi rumah mungkin diperlukan bagi orang-orang yang ingin mengubah interior maupun menambah ruangan di rumahnya. Sebelum memulai renovasi rumah, apakah perlu izin kepada tetangga terlebih dahulu?

Menurut Wakil Ketua Umum IX Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Didi Aulia, ketika hendak melakukan renovasi rumah perlu izin tetangga. Akan tetapi, tidak perlu izin tertulis. Kecuali ingin merenovasi rumah sederhana menjadi rumah tingkat, maka diperlukan izin tertulis.

"Biasanya kalau rumah sederhana, ya paling cuma ngomong aja sama tetangga, nggak perlu tertulis lah. Karena kan pada dasarnya kalau renovasi nggak total mengubah struktur kan, bukan meningkat bukan apa. Kalau meningkat mungkin iya lah (butuh persetujuan tertulis). Kalau meningkat kan ada proses bikin dak, bikin dinding atas, bikin apa gitu," paparnya kepada detikcom, Senin (3/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpisah, Founder Studio Piksat, Pikat Satriadji sependapat dengan hal tersebut. Sebab, dengan merenovasi rumah bisa saja mengganggu kenyamanan warga sekitar.

"Karena kan kita akan mengotori halaman rumahnya juga, jadi kita harus izin sih memang, baiknya seperti itu sih memang. Apalagi depan, kanan, kiri, belakang, terutama yang 4 rumah itu," ujarnya kepada detikcom.

ADVERTISEMENT

Dikhawatirkan, katanya, proses renovasi rumah yang dilakukan akan mengganggu kenyamanan tetangga. Belum lagi, debu-debu dan kotoran yang berterbangan dari material bangunan bisa mengganggu atau mengotori halaman rumah tetangga.

Selain itu, dengan meminta izin kepada tetangga, kita juga jadi tahu aturan selama merenovasi rumah. Sebagai contoh, Pikat pernah mengalami di beberapa perumahan bahwa kalau hari Sabtu hanya boleh melakukan renovasi sampai siang hari. Sementara itu, pada hari minggu tidak boleh melakukan renovasi karena para tetangga libur bekerja sehingga akan banyak menghabiskan waktu di rumah.

Ia juga menambahkan, tidak perlu melakukan izin ke RT maupun RW setempat. Namun, kalau ada yang ingin melapor ya boleh-boleh saja.

"Kalau untuk yang RT RW sih kayaknya nggak juga sih. Boleh aja sih kalau mau melapor, tapi ya secara manusiawi depan, belakang, kanan, kiri tadi yang akan berimbas langsung sama kita. Misalnya nanti ada apa-apa, pastikan rumah kita nih akan mengganggu, debunya lah, kotorannya lah, berisiknya, kebisingannya, banyak semen deket rumahnya dia, jadi baiknya izin," ungkapnya.

Beda lagi kalau mau membangun rumah. Pikat menuturkan, jika ingin membangun rumah di suatu tempat, baru diperlukan izin tertulis berupa tanda tangan dari pemilik beberapa rumah di sekitar tempat yang ingin dibangun, serta RT dan RW.

"Beda kalau bangun rumah baru. Biasanya kalau bangun rumah baru kita bikin IMB (Izin Mendirikan Bangunan) bangunan. IMB bangunan itu salah satu syaratnya kalau nggak salah kita minta tanda tangan (pemilik rumah) kanan-kiri sama RT RW, baru nanti kita urusin IMB di kota tersebut," jelasnya.




(zlf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads