Merenovasi rumah menggunakan jasa arsitek mungkin menjadi keinginan banyak orang, karena bisa jadi lebih terencana untuk ke depannya. Kira-kira berapa ya biaya jasa arsitek?
Wakil Ketua Umum IX Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Didi Aulia menyebutkan, menggunakan jasa arsitek yang sudah terkenal dan memiliki pengalaman yang banyak, dapat merogoh kocek yang cukup dalam. Maka dari itu, biaya jasa arsitek sangat tergantung dengan pengalaman dan nama besar arsitek tersebut.
"(Biaya jasa arsitek) tergantung meter persegi, jadi tergantung arsiteknya, tergantung juga meter perseginya. Kalau arsitek yang baru-baru itu per satu meter perseginya itu antara Rp 350 ribu-700 ribu lah. Kalau yang baru ya. Tapi kalau yang sudah agak senior, namanya banyak dikenal, itu lebih lagi," ungkapnya kepada detikcom, Kamis (15/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada, Founder Studio Piksat, Pikat Satriadji mengatakan rate harga arsitek sangat tergantung dari berbagai hal. Mulai dari pengalaman, reputasi, hingga portofolio dari arsitek tersebut. Ia menyarankan untuk bertanya langsung ke arsitek jika ingin menggunakan jasanya.
"Setiap arsitek bisa beda-beda sih, tergantung sama pengalaman dia, jadi ya ada yang agak murah. Atau dia punya reputasi baik, sudah terkenal di mana-mana, ya berbeda lagi. Tapi kalau mau lihat standarnya, itu ada di website kita di IAI-Jakarta honorarium arsitek, bisa lebih jelas itu," ujarnya kepada detikcom.
Berdasarkan penelusuran detikcom di laman https://iai-jakarta.org/honorarium-arsitek, Jumat (16/6/2023), honorarium arsitek tergantung dari tipe bangunan dan biaya bangunan itu sendiri. Sebagai informasi, terdapat 5 kategori bangunan dalam laman tersebut.
(1) Bangunan Khusus
Bangunan-bangunan yang dimiliki, digunakan, dan dibiayai oleh Pemerintah sesuai tercantum dalam Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
(2) Bangunan Sosial
Memiliki sosial yang tidak bersifat komersial (nonkomersial):
a. Masjid, gereja dan tempat peribadatan lainnya, rumah penampungan yatim piatu, bangunan pelayanan masyarakat dengan luas bangunan maksimum 250 m2.
b. Bangunan rumah tinggal atau hunian dengan luas maksimum 36 m2.
(3) Bangunan Kategori 1
Memiliki karakter sederhana, kompleksitas, dan tingkat kesulitan yang rendah:
a. Tipe Hunian: asrama, hostel
b. Tipe Industri: bengkel, gudang
c. Tipe Komersial: bangunan-bangunan tidak bertingkat, tempat parkir
(4) Bangunan Kategori 2
Memiliki karakter, kompleksitas, dan tingkat kesulitan rata-rata
a. Tipe Hunian: apartemen, kondominium, kompleks perumahan
b. Tipe Industri: gardu pembangkit listrik, gudang pendingin, pabrik
c. Tipe Komersial: bangunan parkir bertingkat, kafetaria, restoran, kantor, perkantoran, rukan, ruko, toko, pusat perbelanjaan, pasar, hanggar, stasiun, terminal, superblok/fungsi campuran
d. Tipe Komunitas: auditorium, bioskop, ruang pameran, ruang konferensi, ruang serbaguna, ruang pertemuan, perpustakaan, penjara, kantor pelayanan umum
e. Tipe Pelayanan Medis: klinik spesialis, klinik umum, rumah jompo
f. Tipe Pendidikan: sekolah, tempat perawatan
g. Tipe Rekreasi: gedung olahraga, gimnasium, kolam renang, stadion, taman umum
(5) Bangunan Kategori 3
Memiliki karakter khusus, kompleksitas, dan tingkat kesulitan tinggi:
a. Tipe Hunian: rumah tinggal privat
b. Tipe Komersial: bandara, hotel
c. Tipe Komunitas: galeri, ruang konser, museum, monumen, istana
d. Tipe Pelayanan Medis: rumah sakit, sanatorium
e. Tipe Pendidikan: laboratorium, kampus, pusat penelitian / riset
f. Tipe Peribadatan: gereja, klenteng, masjid, dan lain-lain dengan luas lebih dari 250 m2
g. Tipe Lain: kantor kedutaan, kantor lembaga tinggi negara, pemugaran, renovasi, bangunan dengan dekorasi khusus
Jadi, kalau misalkan kalian ingin renovasi rumah dengan rencana anggaran biaya (RAB) bangunan rumah mencapai Rp 200 juta, maka biaya arsitek yang dikenakan adalah 8% karena masuk ke bangunan kategori 3. Jadi, Rp 200.000.000 x 8% = Rp 16.000.000 untuk biaya jasa arsitek.
(zlf/zlf)