Baru-baru ini Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengusulkan konsep Zonasi Ketinggian Khusus Berbasis Nilai. Dalam pembahasan disinggung mengenai rencana mengubah batas tinggi bangunan di Bali menjadi 45 meter.
Sebelumnya batas tinggi bangunan di Bali maksimal 15 meter atau tidak boleh lebih dari tinggi pohon kelapa.
Dilansir perkim.id pembatasan ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No. 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 95 ayat 2 (b) diterangkan bahwa ketinggian bangunan yang memanfaatkan ruang udara di atas bumi dibatasi maksimum 15 (lima belas) meter, kecuali bangunan umum dan bangunan khusus yang memerlukan persyaratan ketinggian lebih dari 15 (lima belas) meter, seperti: menara pemancar, tiang listrik tegangan tinggi, mercusuar, menara-menara bangunan keagamaan, bangunan-bangunan untuk keselamatan penerbangan, bangunan pertahanan keamanan, dan bangunan khusus untuk kepentingan keselamatan dan keamanan umum lainnya berdasarkan pengkajian dengan memperhatikan keamanan, kenyamanan, dan keserasian terhadap lingkungan sekitarnya, serta dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Tujuan dari Perda ini untuk membatasi jumlah penduduk Bali. Hal ini untuk menjaga pesona alam dan budaya Bali serta dapat menekan ketersediaan tempat tinggal bagi wisatawan tersebut. Bangunan yang terlalu tinggi dianggap akan menjadi beban dan merusak tanah akibat pengerukan.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Wilayah dan Tata Ruang Bali, aturan ketinggian bangunan ini juga menyangkut identitas budaya tradisional yang ada.
Mempertahankan filosofi dan nilai-nilai kearifan lokal. Sebagaimana konsep Tri Hita Karana yang menekankan keselarasan antara manusia, alam, dan dunia spiritual. Dengan menjaga ketiganya maka keserasian hidup akan tercipta.
Dalam filosofi disampaikan bahwa bangunan dirancang untuk berdiri berdampingan dengan alam dan bukan untuk saling mendominasi.
Dari sanalah paham mengenai bangunan-bangunan di Bali itu tidak boleh terlalu tinggi dipegang. Diharapkan arsitektur Bali tetap ekspresif sebagai kekayaan budaya dan spiritual.
(aqi/das)










































