Saat membangun rumah, kamu perlu mempertimbangkan peraturan-peraturan yang berlaku. Salah satunya tidak boleh membangun rumah melebihi garis sempadan bangunan (GSB).
Ketentuan ukuran garis sempadan bangunan bisa berbeda-beda di setiap wilayah. Jadi pastikan kamu cari tahu dulu sebelum bangun rumah ya.
Namun, apa sebenarnya garis sempadan bangunan? Yuk, simak penjelasannya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Garis Sempadan Bangunan
Mengutip dari situs resmi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Rabu (2/10/2024), garis sempadan bangunan merupakan garis maya pada persil atau tapak yang merupakan jarak bebas minimum dari bidang-bidang terluar bangunan gedung yang diperkenankan didirikan bangunan.
Garis ini ditarik pada jarak tertentu sejajar terhadap ruang milik jalan (rumija), tepi sungai atau pantai, atau tepi rel kereta api.
GSB membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan. Jarak ini dihitung dari batas terluar ruang milik jalan (rumija) hingga batas terluar muka bangunan. Dengan kata lain, wilayah GSB tidak boleh dibangun bangunan.
Fungsi Garis Sempadan Bangunan
Berikut beberapa fungsi garis sepadan bangunan.
- Meningkatkan kualitas lingkungan
- Memberi rasa aman dan nyaman
- Mengurangi kebisingan jalan
Cara Mengukur Garis Sempadan Bangunan
Mengukur garis sepadan bangunan bisa berbeda-beda tergantung pada bentuk bangunan. Berikut cara menghitung GSB.
- Bangunan yang sebagian menjorok ke depan diukur dari sisi bangunan paling dekat rumija
- Bangunan yang berpagar dihitung dari sisi depan bangunan hingga pagar.
- Sempadan bangunan dapat dimanfaatkan sebagai lahan parkir off-street dengan metode pengukuran yang sama.
Sanksi Pelanggaran
Jika melanggar GSB, pelaku bisa dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 28 Tahun 2002 Pasal 45 sebagai berikut.
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan pembangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada kegiatan pembangunan maupun pemanfaatan gedung
- Pembekuan dan pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi bangunan.
- Pembongkaran bangunan
- Denda hingga 10% dari nilai bangunan
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/dna)