6 Kriteria Rumah Layak Huni, Punya Kamu Termasuk?

6 Kriteria Rumah Layak Huni, Punya Kamu Termasuk?

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Senin, 26 Agu 2024 17:45 WIB
Ilustrasi rumah
Kriteria Rumah Layak Huni Foto: Ilustrasi rumah
Jakarta -

Setiap orang membutuhkan hunian yang layak agar bisa hidup aman dan nyaman. Namun, terdapat rumah yang belum memenuhi kriteria rumah layak huni.

Hal ini juga berhubungan dengan kesehatan penghuni rumah. Memang ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membuat ataupun memilih suatu hunian.

Lalu, seperti apa rumah yang baik untuk ditinggali? Berikut ini kriteria rumah layak huni menurut Sustainable Development Goals (SDGs), dikutip dari akun X Kementerian PUPR, Senin (26/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kriteria Rumah Layak Huni

1. Ketahanan Bangunan

Rumah yang layak huni dibangun sesuai kaidah konstruksi, baik untuk komponen struktur maupun non struktur. Lalu, bahan bangunan yang digunakan juga sesuai standar, yakni sudah tersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

2. Luas Bangunan

Rumah harus bisa menampung jumlah penghuni dengan ruang yang layak. Luas lantai per orang sebesar 7,2 m2. Misalkan ada lima penghuni rumah, maka luas rumah adalah hasil perkalian 5 dan 7,2, yaitu 36 m2.

ADVERTISEMENT

3. Sanitasi

Sanitasi rumah pun tak boleh luput dari perhatian. Rumah harus memiliki sanitasi dengan kloset leher angsa.

Sanitasi tersambung ke saluran pembuangan air limbah (SPAL) atau tangki septik. Kemudian, tangki harus rutin disedot minimal lima tahun sekali.

4. Air Minum

Selanjutnya, rumah memiliki akses yang mudah ke air minum yang layak. Jarak jangkau rumah ke sumber air minum maksimal 30 menit. Lalu, air minum dapat tersedia minimal 12 jam sehari.

Adapun kualitas air minum harus baik, yaitu tidak berasa, tidak berbau, dan tidak berwarna. Selain itu, air minum tidak mengandung mikroorganisme dan logam berat.

5. Pencahayaan

Sebuah rumah harus mempunyai pencahayaan setidaknya 10% dari luas lantai. Berdasarkan situs Perkim, pencahayaan yang dimaksud adalah pencahayaan alami dari sinar matahari melalui lubang cahaya pada bidang atau dinding ruangan.

6. Penghawaan

Lalu, penghawaan rumah harus setidaknya 5% dari luas lantai. Mengutip dari Perkim, kenyamanan di dalam rumah diperoleh dari kesegaran udara dengan penghawaan alami, maka dapat dilakukan dengan membuat ventilasi silang.

Itulah kriteria rumah layak huni menurut SDGs. Semoga bermanfaat!

Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.




(dhw/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads