Rumah sederhana tetap harus sesuai dengan kriteria rumah sehat dan layak huni. Ada syarat-syarat minimal agar rumah dapat ditinggali dengan nyaman.
Syarat ini terdiri dari banyak hal, seperti ukuran luas yang disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga, struktur bangunan, hingga pencahayaan.
Simak syarat-syarat selengkapnya dalam artikel ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Rumah Sederhana yang Sehat
Sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 403/KPTS/M/2002 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat, berikut ini syarat-syarat rumah sederhana yang sehat.
Luas Minimal Bangunan
Luas minimal bangunan dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga di dalam rumah.
Sesuai standar, satu orang dihitung membutuhkan 9 meter persegi dengan ketinggian rata-rata langit-langit 2,8 meter.
Dengan demikian, jika satu keluarga terdiri dari 3 orang, maka kebutuhan bangunannya adalah 27 meter persegi. Jika ada 4 anggota keluarga, maka kebutuhan bangunannya adalah 36 meter persegi.
Menurut Modul Rumah Sehat di situs Pemkab Kulon Progo, kebutuhan minimal bangunan ini masih ditambah 6 meter persegi untuk dapur, kamar mandi, dan lain-lain.
Sehingga 3 anggota keluarga membutuhkan minimal 33 meter persegi dan 42 meter persegi untuk 4 orang.
Sedangkan mengenai luas lahan yang paling minimal adalah 60 meter persegi. Sedangkan luas yang efektif adalah 72-90 meter persegi. Yang paling ideal, luas lahan satu rumah adalah 200 meter persegi.
Struktur Bangunan
Struktur bangunan juga harus memenuhi standar, karena ini berkaitan dengan keamanan dan keselamatan. Ini mencakup fondasi, dinding, kerangka bangunan, dan kuda-kuda.
1. Fondasi
Umumnya sistem fondasi yang memikul beban kurang dari 2 ton, yang biasa digunakan untuk rumah sederhana, dikelompokkan menjadi tiga sistem fondasi, yaitu fondasi langsung, fondasi setempat, dan fondasi tidak langsung.
Sistem fondasi yang digunakan untuk Rumah Inti Tumbuh (RIT) dan pengembangannya adalah sistem fondasi setempat dari bahan pasangan batu kali atau pasangan beton tanpa tulangan dan sistem fondasi tidak langsung dari bahan kayu ulin atau galam.
2. Kerangka Bangunan
Rumah tembok dibangun dengan rangka dinding berstruktur beton bertulang. Sedangkan rumah setengah tembok menggunakan setengah rangka dari beton bertulang dan setengah dari rangka kayu.
Kerangka bangunan rumah kayu tidak panggung menggunakan bahan kayu. Sedangkan kerangka bangunan rumah kayu panggung seluruhnya menggunakan kayu, mulai dari rangka, dinding, maupun fondasinya.
3. Dinding
Dinding menggunakan bahan conblock, papan, setengah conblock dan setengah papan atau bahan lain seperti bambu tergantung bahan yang banyak ditemukan di daerahnya.
Ukuran conblock yang digunakan harus memenuhi SNI PKKI NI-05. Jika menggunakan dinding papan harus dipasang pada kerangka yang kokoh.
Untuk kerangka dinding digunakan kayu berukuran 5/7 berjarak maksimal 100 cm. Bahan kayu yang digunakan adalah kayu kuat dan awet kelas II.
Jika menggunakan kayu balok berukuran 5/10 atau yang banyak beredar di pasaran dengan ukuran sepadan, jarak tiang rangka kurang lebih 150 cm.
4. Kuda-kuda
Rumah sederhana ini memakai atap pelana dengan kuda-kuda rangka kayu dengan kayu yang kuat dan awet kelas II berukuran 5/10. Atau bisa juga menggunakan kayu yang banyak beredar di pasaran dengan ukuran sepadan.
Selain menggunakan sambungan kuda-kuda tradisional, bisa juga menggunakan sistem kuda-kuda papan paku, yaitu pada setiap titik simpul menggunakan klam dari papan 2/10 dari kayu dengan kelas yang sama dengan rangka kuda-kudanya.
Khusus rumah tembok dengan konstruksi pasangan, bisa menggunakan kuda-kuda dengan memanfaatkan ampig tembok sekelilingnya, dilengkapi dengan ring-balok konstruksi beton bertulang.
Kebutuhan Kesehatan dan Kenyamanan
Setelah membahas luas dan struktur bangunan, rumah sederhana juga harus memenuhi syarat kesehatan dan kenyamanan, yang mencakup aspek pencahayaan, pencahayaan, penghawaan, serta aspek suhu udara dan kelembaban dalam ruangan.
1. Pencahayaan
Pencahayaan rumah yang baik yaitu dapat memanfaatkan cahaya matahari agar masuk ke dalam rumah.
Ruangan di dalam rumah harus mendapatkan sinar matahari langsung minimal 1 jam setiap hari. Sedangkan pencahayaan bisa didapatkan dari jam 08.00-16.00.
2. Penghawaan
Penghawaan ini terkait sirkulasi udara sehingga berpengaruh pada kenyamanan penghuni rumah.
Sirkulasi udara bisa diperoleh melalui ruangan-ruangan, serta lubang-lubang pada bidang pembatas dinding atau partisi sebagai ventilasi.
Lubang penghawaan harus ada minimal sebanyak 5% dari luas lantai ruangan. Udara yang masuk bukan berasal dari asap dapur atau bau kamar mandi/WC.
Jika menggunakan blower atau exhaust fan, maka lubang penghawaan keluar tidak boleh mengganggu kenyamanan ruangan lain dan juga bangunan di sekitarnya.
3. Suhu Udara dan Kelembaban
Pencahayaan dan penghawaan juga berkaitan dengan suhu udara dan kelembaban. Untuk mengatur suhu udara dan kelembaban normal ruangan, maka harus memperhatikan keseimbangan penghawaan volume udara masuk dan keluar, serta pencahayaan yang cukup.
Itulah tadi telah kita ketahui syarat rumah sederhana sehat dan layak huni, mulai dari masalah luas minimal, struktur bangunan, hingga kenyamanannya. Semoga bermanfaat.
(bai/inf)