Keenan Nasution-Rudi Pekerti Cabut Kasasi Lagu Nuansa Bening

Pingkan Anggraini
|
detikPop
keenan nasution
Foto: Pingkan Anggraini
Jakarta - Melanjutkan perkara lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti mencabut kasasi yang mereka layangkan ke Mahkamah Agung.

Dalam kasus ini tergugatnya ada Vidi Aldiano dan Harry Kiss.

"Jadi pada kesempatan pagi hari ini, atas nama klien kami, Pak Keenan Nasution dan juga Rudi Pekerti, kami akan mencabut ya proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung saat ini," ujar Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan dan Rudi di Jakarta, Jumat (20/3/2026).

Minola menjelaskan pada dasarnya kasasi itu tidak dapat otomatis diberhentikan ketika tergugatnya meninggal dunia. Otomatis kasasi yang dilayangkan Keenan dan Rudi sebelum Vidi Aldiano meninggal dunia itu tidak bisa berhenti seperti kasus pidana.

Namun, Keenan dan Rudi akhirnya sepakat untuk mencabut kasasi mengingat Vidi Aldiano saat ini telah tiada.

"Apakah itu (pencabutan) dibenarkan secara hukum? Ya dibenarkan, secara hukum. Tidak otomatis berhenti, tapi ketika pemohon kasasi atau kuasa hukumnya ingin mencabut proses kasasi itu, maka proses kasasi itu dapat dicabut atau dibatalkan sepanjang belum ada putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung atas kasasi tersebut," papar Minola Sebayang lagi.

Hal lain yang disampaikan Minola adalah penegasan bahwa Keenan sebelumnya sempat melanjutkan kasasi bukan karena tega dengan Vidi Aldiano. Namun, karena aturan pada kasus perdata memang tak bisa otomatis berhenti ketika tergugat meninggal dunia.

Gugatan kasasi ini bisa berhenti apabila dicabut oleh pihak pemohon. Dan ini yang dilakukan Keenan beserta Budi Pekerti sekarang.

"Nah jadi secara hukum tidak menyalahi aturan ya, walaupun tidak otomatis dihentikan, tapi kami boleh, kuasa hukum atas surat kuasa dan juga pemohon kasasi boleh mencabut," tegas Minola.

"Dan ini diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Mahkamah Agung, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 14 Tahun 1985 (perubahan UU No. 5 Tahun 2004) ya."

Lebih lanjut soal pencabutan kasasi, pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti saat ini sudah menerima kuasanya dari Mahkamah Agung (MA).


(pig/ass)

TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO