Round Up
Ujung Drama Royalti Ari Bias Vs Agnez Mo

Ari Bias ikut dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Berusaha untuk mendapatkan haknya dari royalti, Ari Bias juga mendatangi LMKN atau LMK, tapi hasilnya nihil.
Akhirnya pada 2 Mei 2024 dia melayangkan somasi pada Agnez Mo untuk meminta ganti rugi atas pemakaian lagu Bilang Saja yang dia nilai gak izin. Gak mendapat jawaban, Ari Bias maju melaporkan masalah ini ke Bareskrim Mabes Polri pada 19 Juni 2024.
Gak kurang akal, Ari Bias juga mengajukan gugatan terhadap Agnez Mo di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pada 19 September 2024. Agnez Mo sebagai tergugat atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Bilang Saja milik Ari Bias.
Dasar gugatan itu dibuat dengan bukti manggung Agnez Mo yang disebut gak ada izin kepadanya untuk membawakan lagu-lagu yang lagi dipermasalahkan. Pengadilan Niaga pada 30 Januari 2025 menyatakan Agnez Mo bersalah dan wajib membayar denda Rp 1,5 miliar atas tiga pertunjukannya yang dijadikan dasar gugatan Ari Bias.
Agnez Mo akhirnya memberikan reaksi. Dia melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 12 Februari 2025.
Kamis (14/8/2025) Ari Bias lewat unggahan WhatsApp Story miliknya memberikan bocoran hasil putusan MA.
"Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi. Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini," ujar Ari Bias.
Ari Bias dalam unggahan tersebut mengatakan gak bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Seperti janji saya, tidak akan ada PK," tegas Ari Bias.
Kini, Ari Bias menanti amar putusan dalam kasusnya melawan Agnez Mo diterbitkan oleh MA.
Agnez Mo dalam Instagram Story pribadinya me-repost unggahan Sammy Simorangkir yang memuat soal berita hasil putusan MA. Sammy mengucapkan selamat kepadanya.
"Thanks Sammy!!" tulisnya.
(pus/dar)