Ngebut Ngolekin Royalti, WAMI Buka Lowongan Kerja

Belakangan, LMKN kerjanya ngebut banget. Bikin penegasan soal royalti di resto, cafe, hotel dan lain-lain, sampai ngebahas soal penggunaan lagu di acara pernikahan.
Gak cuma itu aja, tarifnya juga mereka jelasin dan ternyata itu yang menjadi masalah di kalangan para pengusaha.
Sama halnya dengan LMKN, Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang merupakan salah satu dari LMK, saat ini terlihat sedang mencari pegawai baru. Yup, lowongan kerja ini ada di aplikasi Jobstreet dengan job desk sebagai licensing staff.
Nah, dari informasi yang ada di keterangannya, pekerjaan yang ditawarkan itu mencangkup pengkolektifan royalti dari para pengguna atau user. User yang dimaksud mulai dari resto, karaoke, mall, dan yang lainnya nih.
Gak cuma itu aja, job desk yang dijelaskan juga termasuk pengimbauan tentang pembayar royalti pada user secara langsung. Juga ikut dalam sesi pelaporan data royalti setiap bulan dan masih banyak lagi.
Persyaratannya lebih ke kamu yang lulusan sarjana atau diploma jurusan hukum, punya pengalaman 1 tahun kerja sebagai marketing, pandai berkomunikasi dan bernegosiasi, dan masih banyak lagi.
Kayaknya job desk-nya emang khusus buat ngolekin royalti ke pengusaha-pengusaha itu.
Sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Haryadi B Sukamdi secara blak-blakan ceritain soal cara LMKN menagih pembayaran royalti ke mereka.
"Memang gaya preman. Mereka LMK ataupun LMKN itu menarik mundur, tagihannya itu ditarik mundur sejak UU Hak Cipta berlangsung. Namun, namanya kontrak itu kan harus ada invoice, perjanjian berlaku, itu tidak ada," ujar Haryadi B Sukamdani saat ditemui Media Indonesia di Kantor Pusat PHRI di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu, (13/8/2025).
Salah satu LMK, Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) membantah menagih royalti dengan gaya preman.
"Datang (menagih lisensi musik atau lagu) seperti preman, tidak seperti itu. Mereka saja yang tidak tahu," ujar Sekjen LMK Selmi, Ramsudin Manullang, saat dihubungi detikBali, Kamis (14/8/2025).
Ramsudin mengatakan LMK Selmi sudah menggandeng PHRI untuk menyosiaisasikan pembayaran lisensi sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disahkan. Tapi, PHRI disebut belum paham terkait kewajiban pembayaran lisensi itu.
So, gimana sih menurut kamu? Mau join ke WAMI?
(pig/nu2)