Berkaca dari Agnez Mo-Mie Gacoan: Awas! Royalti Berujung Pidana

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Ilustrasi
Foto: Edi Wahyono
Jakarta - Lagi-lagi masalah royalti bikin geger publik nih. Kali ini bukan cuma dari kalangan penyanyi aja, tapi juga sampai ke perusahaan makanan loh.

Kok bisa sih gak bayar royalti lalu berujung ke pidana? Bisa dong guys, apalagi kasus yang menyeret nama Mie Gacoan di Bali, yuk kita bahas.

Jadi, distribusi royalti performing rights selama ini ada tiga jenis guys. Pertama digital, yang meliputi pendapatan royalti dari layanan streaming sebagai sarana untuk menikmati lagu.

Lalu, kedua ada non digital yang meliputi pembayaran yang diterima oleh pencipta lagu atau pemegang hak cipta ketika lagu mereka digunakan dalam pertunjukan publik. Tentunya tidak melibatkan media digital, seperti siaran radio, konser, atau pertunjukan live di tempat-tempat umum lainnya termasuk resto.

Ketiga ada overseas atau luar negeri, pembayaran royalti dari luar negeri terkait lagu-lagu musisi Indonesia yang diputar di sana. Termasuk konser musik musisi Tanah Air di luar negeri.

1. Mie Gacoan

Nah, jadi terkait kasus Mie Gacoan di Bali, diduga mereka tidak melakukan pembayaran performing rights untuk distribusi non digital kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai pengkolektif royalti nih.

Hal ini diduga sudah dilakukan Mie Gacoan pada 2022. Mereka sempat disomasi dan akan bertemu LMKN serta SELMI, tapi tidak hadir.

2. Agnez Mo

Lalu, sebelum Mie Gacoan ada penyanyi Agnez Mo yang sempat dilaporkan Ari Bias di Bareskrim Mabes Polri nih. Alasannya karena Agnez diduga gak bayar royalti dan melanggar hak cipta atas lagu Ari Bias.

Laporan ini kemudian memunculkan pro dan kontra guys. Banyak yang menganggap aksi Ari Bias ini salah dan menjadi blunder. Ariel NOAH dan Armand Maulana dari Vibrasi Suara Indonesia juga sempat ngebahas loh.

"Apa yang dilakukan Ari Bias itu bisa punya efek yang akan panjang. Blundernya AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) ya disitu doang sebenarnya," ujar Ariel kepada detikcom saat itu.

Kasus Agnez Mo ini menuai berbagai pendapat mengenai Undang Undang Hak Cipta. Dimana sosok pengguna karya dipertanyakan. Pada VISI menyebut adalah penyelenggara atau EO, lalu AKSI sempat berpendapat bahwa pengguna karya cipta adalah penyanyi.

Sampai saat ini kasus tersebut masih bergulir ya.

3. Lesti Kejora

Sama halnya dengan Lesti Kejora nih guys. Dia juga menjadi terlapor atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh Yoni Dores.

Pada kasus ini, Yoni Dores geram dan membuat laporan atas tindakan tersebut. Lesti diduga menyanyikan lagunya tanpa izin dan tak bayar royalti.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan sampai sekarang masih bergulir.

Beberapa pekerja seni musik termasuk para musisi mengomentari hal ini dengan beragam. Sama halnya dengan kasus Agnez Mo.




(pig/nu2)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO