Paris Jackson Tuntut Rp 10 Triliun dari Harta Warisan Michael Jackson
17 tahun setelah kematian Michael Jackson, putrinya meminta pihak pengelola harta warisan ayahnya buat mencairkan dana senilai 600 juta dolar atau sekitar Rp 10 triliun. Fakta ini terungkap dalam dokumen pengadilan, seperti dilaporkan E!.
Dalam berkas yang diajukan pada 29 Oktober, Paris menyatakan harta warisan tersebut telah menghasilkan miliaran dolar sejak ayahnya meninggal pada 2009.
"Dana itu seharusnya disediakan oleh Michael Jackson untuknya, Prince, dan Big, melalui dana perwalian tersebut," tulis keterangan ketiganya.
Perempuan berusia 28 tahun itu meminta hakim di Pengadilan Los Angeles agar memerintahkan pembagian dan aset harta ke dalam Michael Jackson Family Trust, dana perwalian yang dibentuk untuk menjamin kebutuhan finansial ketiga anak Michal Jakson.
Dalam dokumen dana perwakilan, saat usia ketiganya menginjak 21 tahun, mereka bakal cair uangnya. Diikuti dengan pembagian harta berikutnya pada usia 30 tahun, dan distribusi tambahan di umur 35 dan 40 tahun.
"Mereka justru hanya menerima jumlah yang lebih kecil, yang ditentukan oleh pelaksana wasiat tersebut," tulis dokumen tersebut.
Di sisi lain, pihak pengelola harta warisan Michael Jackson menyatakan kepada majalah People, mereka belum dapat mendanai dana perwalian tersebut secara penuh. Kabarnya, ada masalah hukum lain yang harus diselesaikan termasuk sengketa dengan otoritas pajak Amerika Serikat yang menuntut pembayaran pajak dan denda sebesar Rp 12,7 triliun.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
