Perseteruan Warisan Memanas: Paris Jackson Tolak Biaya Kompensasi Rp 1,98 Triliun

Asep Syaifullah
|
detikPop
Paris Jackson di Fashion Show Vivienne Westwood.
Foto: Tangkapan layar Instagram/@parisjackson
Jakarta - Konflik hukum terkait pengelolaan harta warisan (estate) mendiang ikon pop Michael Jackson kembali memanas.

Paris Jackson, putri mendiang penyanyi tersebut, secara resmi meningkatkan perseteruannya di pengadilan dengan mengecam eksekutor lama harta warisan ayahnya, John Branca.

Dalam dokumen pengadilan terbaru yang diajukan di Los Angeles, Paris menyebut permintaan kompensasi jumbo dari Branca sebagai hal yang sangat ofensif karena dianggap gagal memberikan rincian dan pembenaran yang layak atas pembayaran masif tersebut.

Berdasarkan dokumen hukum yang diajukan, John Branca meminta kompensasi atau imbalan jasa yang sangat besar dari pemasukan aktivitas hiburan harta warisan tersebut, dengan nilai mencapai USD100 juta hingga USD109 juta atau sekitar Rp 1,97 triliun

Selain menolak besaran nilai tersebut, Paris Jackson juga melayangkan permintaan agar tingkat kompensasi (compensation rate) untuk administrator harta warisan diturunkan dari 15% menjadi 10% dari total pendapatan kotor dari kegiatan hiburan harta warisan.

Paris menilai bahwa Branca telah menyajikan dokumen-dokumen yang cacat administrasi (defective filings) untuk mendukung pencairan dana raksasa tersebut.

Ketegangan antara Paris Jackson dan kubu eksekutor harta warisan bukanlah hal yang baru.

Sebelumnya pada Mei, Paris berhasil memenangkan gugatan di pengadilan ketika hakim memutuskan bahwa pembayaran bonus senilai US$625,000 (sekitar Rp11,34 miliar) kepada tiga firma hukum luar dianggap tidak tepat dan harus dikembalikan ke dalam kas harta warisan.

Hakim menilai total nominal tersebut terkesan sewenang-wenang dan semata-mata didasarkan pada keputusan Branca.

Di sisi lain, pihak pengelola harta warisan pimpinan Branca sempat mengajukan keberatan atas klaim biaya hukum terpisah yang diajukan oleh Paris senilai US$1,16 juta (sekitar Rp21,05 miliar), dengan dalih bahwa beberapa komponen pekerjaan tidak berkaitan langsung dengan sengketa yang dimenangkannya.

Kendati demikian, langkah-langkah hukum yang diambil oleh Paris Jackson dipandang oleh kubunya sebagai bentuk komitmen untuk menegakkan transparansi serta akuntabilitas yang lebih ketat terhadap pengelolaan aset peninggalan sang "King of Pop".

(ass/tia)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO