Otak di Balik Pembunuhan Tupac Shakur Divonis 40 Tahun Penjara

Tim detikPop
|
detikPop
Duane Davis stands during a break in closing arguments in his murder trial, related to the 1996 killing of rapper Tupac Shakur, in Clark County District Court at the Regional Justice Center in Las Vegas, Nevada, U.S., August 31, 2026.  REUTERS/Steve Marcus/Pool      TPX IMAGES OF THE DAY
(Foto: REUTERS/Steve Marcus) Duanne 'Keffe D' Davis.
Jakarta - Duanne 'Keffe D' Davis, sosok di balik pembunuhan Tupac Shakur, menerima vonis penjara di Pengadilan Nevada pada Selasa (13/10) waktu setempat. Dia divonis 40 tahun penjara hingga seumur hidup setelah terbukti melakukan kejahatan yang menghilangkan nyawa Tupac pada 1996.

Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun hingga seumur hidup buat Davis untuk dakwaan pembunuhan tingkat pertama. Lalu tambahan hukuman 20 tahun hingga seumur hidup atas penggunaan senjata mematikan.

Dilansir Variety pada Rabu (14/10/2026), mantan bos geng jalanan berusia 63 tahun itu awalnya hanya menghadapi ancaman maksimal penjara semur hidup. Dia juga gak akan diberikan hak pembebasan bersyarat.

Namun, jaksa penuntut umum Mark DiGiacomo membeberkan rekam jejak kejahatan Davis. Menegaskan bahwa dirinya layak diberikan hukuman seberat-beratnya.

"Dia adalah residivis dengan delapan catatan tindak pidana, kini duduk di hadapan Anda atas kejahatan yang dilakukan terharap anggota keluarga ini, terharap mereka, saudara-saudara ini. Anda harus bertanya pada diri sendiri, untuk kejatahan ini dan untuk orang ini, hukuman apa yang pantas dia terima?" kata jaksa di hadapan hakim.

"Apa pun keputusan Anda, menurut saya, dia pantas menerima hukuman seberat mungkin karena dia telah memantaskan diri melalui tindakan, perilaku, dan jati dirinya saat berdiri di sini hari ini," lanjut dia dia.

Dalam sidang hadir juga saudara perempuan Tupac Shakur, Sekyiwa, yang berlinang air mata saat memberikan kesaksian di depan hakim. Mengaku mengalami trauma mendalam dan berjuang melawan PTSD setelah kematian kakaknya.

Saudara kandung Tupac Shakur lainnya, Maurice, juga mendesak agar hakim gak memberikan toleransi terhadap Davis. Mengingat dampak yang disebabkan oleh pembunuhan itu sangat memilukan buat keluarga.

"Pac tidak sempat memiliki anak, tidak melihat keponakan-keponakannya tumbuh dewasa, dan tidak pernah menjalani persidangan. Satu-satunya hal yang didapat Pac hanyalah hukuman mati. Jadi, berikanlah hukuman terberat yang dimungkinkan, Yang Mulia," tegas Maurice.

Duanne 'Keffe D' Davis resmi dinyatakan bersalah atas pembunuhan menggunakan senjata mematikan guna mendukung aksi geng kriminal. Fakta di persidangan maraton Las Vegas, diberikan jaksa dan polisi, menunjukkan bahwa Davis merupakan dalang di balik aksi penembakan dari dalam mobil yang menewaska Tupac Shakur pada 7 September 1996.

Davis disebut menyerahkan senjata api kepada eksekutor di kursi belakang mobil. Diyakini eksekutor itu adalah keponakannya sendiri yakni Orlando 'Baby Lane' Anderson, meski ada pula yang menyebut orang lain.

(aay/mau)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO