Usai 3 Dekade, Pembunuh Tupac Akhirnya Terungkap
Juri Pengadilan Las Vegas resmi menyatakan Duane "Keffe D" Davis bersalah atas tuduhan pembunuhan tingkat pertama (first-degree murder) dengan senjata mematikan dalam aksi penembakan drive-by tahun 1996 silam.
Vonis bersalah tersebut dibacakan pada Senin (31/8/2026) waktu setempat, seusai persidangan maraton yang berlangsung selama dua pekan dan diskusi para juri selama beberapa jam.
Baca juga: Siap-siap! DWP 2026 Balik Lagi ke Jakarta |
Pria berusia 63 tahun yang juga mantan pemimpin geng Crips kawasan Los Angeles itu kini terancam hukuman penjara seumur hidup.
Dalam argumen penutupnya, jaksa penuntut umum Clark County, Binu Palal dan Marc DiGiacomo, menyebut Davis sebagai "shot caller" alias otak di balik aksi pembunuhan berdarah tersebut.
Jaksa membeberkan bagaimana Davis secara aktif mengumpulkan anggota kelompoknya, memfasilitasi senjata api jenis Glock kaliber .40, dan berburu mencari Tupac beserta pendiri Death Row Records, Marion "Suge" Knight, di jalanan Las Vegas.
"Dia mendatangkan senjata, mengumpulkan kelompoknya, dan pergi berburu Mr. Shakur," tegas jaksa Binu Palal di hadapan juri.
Aksi balas dendam ini dipicu oleh insiden beberapa jam sebelumnya di lobi Hotel MGM Grand usai pertandingan tinju Mike Tyson.
Saat itu, Tupac dan rombongannya menganiaya keponakan Davis, Orlando "Baby Lane" Anderson, akibat perselisihan lama terkait perebutan piala Death Row Records.
Davis bersama tiga rekannya dalam mobil Cadillac putih kemudian membuntut hingga penembakan berdarah itu terjadi.
Fakta menarik yang terungkap di persidangan adalah bagaimana pengakuan Davis sendiri yang akhirnya meruntuhkan kebebasannya.
Selama hampir 18 tahun, Davis dengan gamblang menceritakan keterlibatannya di berbagai media, acara dokumenter BET, hingga buku memoarnya yang rilis pada 2019 bertajuk Compton Street Legend.
Ia bahkan pernah membeberkan kronologi penembakan kepada pihak kepolisian LAPD pada 2008 saat diperiksa terkait kasus pembunuhan rapper Notorious B.I.G. (Biggie Smalls).
Meskipun kesaksian 2008 itu awalnya bersifat rahasia dalam perjanjian pembelaan kasus narkoba, pengakuan publik Davis yang diulang-ulang di berbagai kanal media dan wawancara YouTube akhirnya menjadi bukti sah di meja hijau.
Jaksa menegaskan bahwa persidangan ini diperkuat bukti petunjuk yang sangat solid di luar pengakuan Davis.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Davis yang dipimpin Michael Sanft berupaya keras membela kliennya dengan menyebut pengakuan Davis hanyalah cerita fiksi belaka.
Sanft menilai kliennya hanya bual (bullshit) dan membesar-besarkan cerita demi mendapatkan uang, panggung popularitas, serta perhatian publik.
"Mengulang-ulang cerita fiksi tidak lantas membuatnya menjadi fakta," argumen Sanft saat meminta juri membebaskan kliennya.
Namun, juri menolak mentah-mentah argumen pembelaan tersebut dan meyakini bukti-bukti yang disajikan pihak jaksa.
Suasana emosional mewarnai ruang sidang usai pembacaan putusan. Adik kandung Tupac Shakur, Sekyiwa "Set" Shakur, tak sanggup menahan air mata haru setelah menunggu kepastian hukum atas kematian sang kakak selama hampir 30 tahun.
Atas keputusan ini, Davis dikembalikan ke ruang tahanan tanpa jaminan. Hakim dijadwalkan bakal membacakan vonis hukuman (sentencing) resmi dalam beberapa waktu mendatang, di mana Davis menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
