Perselisihan terkait penetapan ahli waris almarhumah Lina Jubaedah kini resmi memasuki babak baru di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Langkah hukum tersebut diambil oleh penyanyi Rizky Febian setelah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung sebelumnya mengabulkan permohonan banding Teddy Pardiyana untuk ditetapkan sebagai ahli waris mendiang istrinya.
Menanggapi keputusan pihak Rizky Febian yang melayangkan kasasi, Teddy Pardiyana memilih bersikap tenang. Melalui kuasa hukumnya, Wati Trisnawati, Teddy menyatakan menghormati dan bersedia mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
"Bagi kami tidak ada masalah, karena itu memang bagian dari upaya hukum yang menjadi hak Rizky dan kawan-kawan. Kami tentu harus menjalani proses yang ada," ujar Wati Trisnawati.
Meski siap menghadapi proses kasasi, Teddy mengaku tidak menutup kemungkinan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Pihaknya terbuka jika Rizky Febian berniat kembali duduk bersama untuk bermusyawarah.
Sebelumnya, upaya mediasi sempat digelar di Pengadilan Agama namun berujung kebuntuan (deadlock).
Wati menjelaskan, kegagalan mediasi kala itu dipicu oleh perbedaan persepsi antara kedua belah pihak. Pihak Rizky Febian dinilai menganggap permohonan Teddy berkaitan langsung dengan pembagian hak atau objek harta warisan.
Padahal, pihak Teddy mengklaim pengajuan tersebut murni untuk penetapan status ahli waris, bukan penguasaan objek aset.
Di sisi lain, Sule selaku ayah Rizky Febian mengaku enggan campur tangan lebih jauh dan menyerahkan sepenuhnya keputusan hukum kepada sang putra.
Meski begitu, Sule sempat menyuarakan kekecewaannya dan menduga langkah Teddy berjuang menjadi ahli waris tak lepas dari upaya untuk mengamankan aset-aset yang telah dikuasainya.
Sule menyinggung keberadaan sejumlah aset yang dibeli menggunakan uang pribadi Rizky Febian namun statusnya masih menjadi tanda tanya, salah satunya seperti rumah kontrakan 32 pintu dan Vila Bandung Indah.
"Iky pasti akan banding. Kalau si pengacara bilang ini bukan objek. Lah waris itu kan tentang objek. Nantinya akan dibagi, makanya ini ada indikasi ketika masuk ahli waris sesuatu hal yang sudah diambil sama beliau ya sudah," kata Sule.
"(Teddy) menyelamatkan itu saja sebenarnya kan. Kayak kontrakan kan masih di sana," tegasnya.
Menurut Sule, pihak keluarga-termasuk Putri Delina-merasa kesal atas perselisihan yang tak kunjung usai ini.
"Putri kesal sama bapaknya Bintang. (Putri merasa Teddy) ngapain sih nggak ingat sama yang udah dilakuin."
Kini, setelah mediasi awal gagal dan penetapan PTA Bandung digugat kembali, kepastian hukum atas sengketa penetapan ahli waris serta kejelasan aset-aset tersebut sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Agung.
Simak Video "Video: Mahalini dan Rizky Febian Gelar Akikah untuk Selina"
(ass/nu2)