Round-Up

Soal Ahli Waris, Pihak Teddy ke Sule: Kok Jadi Ngalor-ngidul?

tim detikcom
|
detikPop
Teddy Pardiayana kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan mobil milik Rizky Febian.
Foto: Wisma Putra/detikJabar
Jakarta - Pihak Teddy Pardiyana sempat mengajukan proses hukup soal penetapan ahli waris mendiang Lina Jubaedah dan memicu reaksi dari keluarga Sule. Komedian tersebut merasa curiga terkait niat dari Teddy di balik permohonannya.

Apalagi langkah hukum ini kerap dikaitkan dengan rumor kalau Teddy Pardiyana tengah mengincar harta warisan milik mantan istri komedian Sule tersebut.

Mengetahui adanya reaksi negatif dari pihak Sule, kuasa hukum Teddy Pardiyana tidak tinggal diam. Mereka menyentil sikap Sule yang dinilai terlalu panik dan salah sasaran dalam menanggapi proses persidangan yang sedang berjalan.

"Kalau kami menilainya terlalu berlebihan ya. Ketakutan atau apa kami gak tahu," kata kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (12/3/2026).

Menurut penuturan kuasa hukum Teddy, substansi hukum yang mereka ajukan ke pengadilan sangatlah sederhana dan jelas. Namun, respons dari pihak seberang justru melebar ke ranah materi.

"Kami di sini kan gak nuntut apa-apa, hanya penetapan aja. Kok jadi bicaranya ngalor-ngidul ke mana-ke mana," ujar Wati Trisnawati.

Ia juga membantah keras tudingan yang menyebutkan kliennya berniat untuk menguasai harta benda peninggalan ibunda dari Rizky Febian tersebut.

"Perlu saya luruskan bahwa di sini kami tidak menuntut warisan sepeserpun," tegasnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menjelaskan permohonan yang diajukan ke pengadilan murni hanya untuk mendapatkan legalitas mengenai siapa saja yang berhak menyandang status sebagai ahli waris sah dari almarhumah Lina Jubaedah.

"Yang kami tuntut di sini adalah penetapan siapa saja yang menjadi ahli waris dari almarhumah. Itu aja. Kami tidak menuntut warisan, tidak ada di sini," tegas Wati Trisnawati.

Kuasa hukum juga menegaskan Teddy Pardiyana sama sekali tidak memegang rincian aset milik Lina Jubaedah. Pihaknya merinci ada tujuh orang yang berhak masuk dalam daftar ahli waris, yang terdiri dari suami, anak-anak kandung, serta orang tua almarhumah yang masih hidup.

Ia juga menyayangkan narasi yang dibangun seolah-olah kliennya sedang berusaha merampas harta benda. Pihaknya merasa pembicaraan soal kos-kosan, aset bernilai miliaran, hingga uang tabungan sama sekali tidak relevan dengan agenda sidang saat ini.

"Mengenai yang aset miliaranlah, yang asetnya ini, kontrakan, atau yang asetnya diam-diam, kan kami gak ngejar ke sana, gak ke arah ke sana. Jadi maksudnya jadi ngelantur," pungkasnya.


(ass/tia)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO