Round Up
Perdebatan Buntut Komika Digugat Rp 425 M karena Bikin Jokes The Lion King
Diberitakan The Time, Kamis (26/3/2026) gugatan muncul setelah komika itu membawakan materi yang memplesetkan atau menyindir elemen-elemen dalam film The Lion King.
Gugatan ini menjadi perdebatan soal batasan Fair Use dalam karya seni dan komedi.
Fair Use adalah aturan yang mengizinkan penggunaan sebagian materi berhak cipta tanpa izin atau pembayaran lisensi kepada penciptanya. Penggunaan ini sah jika bertujuan untuk kritik, komentar, pelaporan berita, pengajaran, atau studi penelitian, yang tidak merugikan kepentingan ekonomi pemilik hak cipta.
Para komedian dan aktivis kebebasan berpendapat merasa gugatan ini terlalu berlebihan. Gugatan seperti itu bisa mematikan kreativitas para seniman parodi.
"Kalau setiap parodi harus dibayar dengan puluhan juta dolar, maka genre komedi satire akan mati," ungkap salah satu pengamat industri film.
Proses hukum masih berjalan. Learnmore Jonasi disebut tetap pada pendiriannya. Dia menyebut materi tersebut adalah bentuk ekspresi seni yang dilindungi undang-undang parodi.
Penggugat berafiliasi dengan pemegang hak kekayaan intelektual film The Lion King. Penggugat menuduh lelucon Learnmore Jonasi melanggar hak cipta dan mencemarkan citra merek dagang.
Pihak hukum penggugat menyatakan materi komedi tersebut bukan sekadar parodi biasa, melainkan penggunaan tanpa izin yang merugikan nilai komersial dari franchise tersebut.
Angka USD 27 juta diklaim sebagai bentuk kompensasi atas potensi kerugian lisensi dan kerusakan reputasi buat karakter-karakter dalam film tersebut.
(pus/wes)











































