Round Up

Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim, Masih soal Dugaan Hina Adat Toraja

Atmi Ahsani Yusron
|
detikPop
Pandji Pragiwaksono (Rumondang/detikcom)
Foto: Pandji Pragiwaksono (Rumondang/detikcom)
Jakarta - Komika Pandji Pragiwaksono memenuhi panggilan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin (9/3/2026) terkait dugaan penghinaan terhadap adat Toraja. Pandji diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Pandji mengungkapkan penyidik mengajukan sekitar 17 pertanyaan yang seluruhnya berkaitan dengan kehadirannya di Toraja saat mengikuti proses sidang adat.

Menurut Pandji, pemeriksaan lebih banyak membahas proses sidang adat yang sebelumnya telah ia jalani bersama perwakilan masyarakat Toraja. Ia menyebut telah memberikan klarifikasi terkait peristiwa tersebut dan berharap persoalan yang muncul dapat segera menemukan penyelesaian.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga sempat menyinggung kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Pandji menilai langkah tersebut pada dasarnya telah tercermin dari sidang adat yang diikutinya di Toraja.

"Mungkin tidak secara langsung, ya. Hanya saja memang dibahas soal apa yang terjadi, apa yang disepakati. Harapannya sih memang itu yang kemudian dikedepankan restorative justice-nya, karena kan antara saya dengan perwakilan sah dan legitimate dari masyarakat Toraja sudah terjadi," kata Pandji ditemui pemeriksaan.

Ia menjelaskan bahwa dalam sidang adat tersebut kedua belah pihak sama-sama menyampaikan permintaan maaf atas situasi yang terjadi. Proses tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 32 wilayah adat di Toraja serta tujuh hakim adat, sehingga menurutnya menjadi bentuk mediasi yang sah dan legitimate.

Pandji juga mengaku dimintai konfirmasi terkait pihak-pihak yang terlibat dalam sidang adat tersebut. Namun ia meminta penyidik untuk mengonfirmasi langsung kepada masyarakat adat setempat agar tidak terjadi kesalahan dalam penyebutan nama, jabatan, maupun wilayah adat.

"Saya minta untuk itu dikonfirmasi ke masyarakat adatnya aja," katanya.

Lebih lanjut, Pandji menyatakan hingga kini belum menerima informasi apakah dirinya akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan. Ia menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan percaya persoalan ini akan menemukan titik terang.

Pandji juga menyebut pengalaman mengikuti sidang adat di Toraja sebagai salah satu pengalaman yang sangat berkesan baginya. Ia menilai proses tersebut berlangsung secara adil dan demokratis serta menjadi kesempatan untuk terlibat langsung dalam tradisi yang telah berjalan selama ribuan tahun.

Menurutnya, peristiwa ini menjadi pembelajaran penting dalam menulis materi stand-up comedy di masa depan agar lebih berhati-hati.

"Pengalaman yang sangat-sangat berkesan melewati proses sidang yang adil dan demokratis dan senang bisa terlibat dari sebuah tradisi yang sudah berjalan selama ribuan tahun," lanjut Pandji.

Dalam kesempatan yang sama, Pandji juga menanggapi laporan lain terkait materi stand-up comedy bertajuk Mens Rea yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2025 atas dugaan penistaan agama dan penghasutan.

Ia mengaku belum menerima perkembangan terbaru mengenai laporan tersebut. Namun Pandji mengungkapkan bahwa materi Mens Rea akan diterbitkan dalam bentuk buku yang dijadwalkan rilis pada April 2026 melalui Bentang Pustaka.

Buku tersebut akan memuat naskah materi komedinya beserta data, fakta, serta penjelasan mengenai gagasan di balik setiap lelucon yang ia bawakan. Pandji berharap buku tersebut dapat membantu masyarakat memahami konteks materi komedinya serta mengurangi kesalahpahaman yang berkembang di tengah publik.

(aay/pus)




TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO