Round-Up
Teddy Muncul Lagi, Kini Ajukan Hak Ahli Waris ke Keluarga Sule
Pihak termohon dalam perkara ini adalah keluarga Sule, yakni Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, serta ibu mendiang Lina Jubaedah, Utisah.
Permohonan ini kembali menyorot kehidupan Teddy dan Bintang setelah kepergian Lina, mantan istri Sule.
Di tengah proses hukum, Teddy membeberkan kesehariannya dalam memenuhi kebutuhan hidup bersama sang anak. Ia mengaku sempat membuka usaha angkringan.
"Kemarin tuh buka angkringan. Namanya Angkringan Bintang," ujar Teddy saat diwawancarai via Zoom, Sabtu (17/1/2026).
Namun, hasil usaha tersebut tidak selalu stabil.
"Kadang rame, kadang sepi. Buat kebutuhan Dede Bintang, kemarin sempat jualan gitu," ungkapnya.
Angkringan tersebut sempat beroperasi di dua lokasi, yakni di Taringgul, Purwakarta, dan kawasan Kircon, Bandung.
Teddy mengungkapkan, langkah hukum diambil setelah upaya komunikasi dan mediasi kekeluargaan dengan keluarga Sule tidak membuahkan hasil sejak 2020.
"Akhirnya berinisiatif lewat hukum biar legal standing-nya lebih jelas," kata Teddy.
Ia menyebut kesibukan keluarga Sule menjadi salah satu kendala komunikasi.
"Kadang syuting, sibuk, sampai enam tahun itu nggak ketemu," ujarnya.
Menurut Teddy, pengajuan ke pengadilan lebih difokuskan pada kebutuhan administrasi pendidikan Bintang yang kini berusia enam tahun.
"Lebih ke kebutuhan administrasi sekolah dan pendidikan," tuturnya.
Ia menegaskan tidak ambil pusing dengan komentar publik.
"Selama hak dan kebutuhan Dede Bintang harus diperjuangkan, ya saya perjuangkan," katanya.
Teddy berharap majelis hakim mengabulkan permohonan penetapan ahli waris Bintang.
"Mudah-mudahan semuanya dikabulkan dan dilancarkan," ucapnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa langkah ini berkaitan dengan perebutan harta peninggalan Lina.
"Kalau dibilang menguasai aset, nggak ada. Semuanya sudah dititipkan dan ada buktinya," tegas Teddy.
Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menegaskan perkara yang diajukan berbentuk permohonan penetapan ahli waris, bukan gugatan sengketa harta.
"Yang kami ajukan hanya penetapan ahli waris, tidak ada kaitannya dengan objek waris," ujar Wati.
Hingga sidang keempat, pihak keluarga Sule belum hadir meski telah dipanggil. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 27 Januari 2026 dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali, mengingat Bintang masih di bawah umur.
Wati juga mengungkap, sebelumnya pihak keluarga Sule sempat meminta agar permohonan hanya mencantumkan Bintang sebagai ahli waris dan tidak menyertakan Teddy.
"Itu yang kami keberatan, karena secara hukum Pak Teddy masih sah sebagai ahli waris," katanya.
Karena tak ada titik temu, pihak Teddy akhirnya mengajukan permohonan secara mandiri ke PA Bandung.
(fbr/ass)











































