Round Up

Respons Adly Fairuz Usai Terseret 2 Kasus Hukum

Atmi Ahsani Yusron
|
detikPop
Deretan artis yang mencalonkan diri di Pilkada 2020.
(Foto: Dok. Instagram) Adly Fairuz.
Jakarta - Adly Fairuz terseret dua kasus hukum. Dia dilaporkan oleh Abdul Hadi secara pidana dan perdata.

Gugatan perdata didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026. Adly Fairuz diduga melakukan wanprestasi sebesar Rp 5 miliar.

Dijelaskan Farly Lumopa, kuasa hukum Abdul Hadi, laporan pidana juga sudah berjalan di Polres Jakarta Timur sejak Juni 2025. Laporan ini terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Bintang sinetron Cinta Fitri itu akhirnya memberikan keterangan. Dia bicara lewat pengacaranya, Andy RH Gultom, dalam sebuah keterangan resmi.

Poin pertama dalam keterangan tersebut adalah bantahan. Andy Gultom menegaskan gugatan yang dilayangkan oleh Abdul Hadi gak berdasar.

Justru menurut pengacara dari Kantor Hukum Rajagultom-Lawfirm itu, gugatan perdata yang diajukan berpotensi pengrusakan nama baik di ruang publik. Dia juga merasa gugatan ini penuh rekayasa.

"Gugatan Rp 5 miliar ini sama sekali tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. Tidak ada dasar wanprestasi, tidak ada unsur penipuan, dan tidak ada kerugian riil yang dapat dibuktikan. Yang terlihat justru upaya menggiring opini dan menekan klien kami secara tidak patut," tuturnya dalam keterangan resmi.

Poin kedua soal niat awal Adly Fairuz terhadap Abdul Hadi. Sejak awal menurut Gultom, kliennya hanya membantu perantara komunikasi.

Ditegaskan juga bahwa Adly Fairuz gak pernah menerima, menguasai, atau menjanjikan dana. Berbeda dengan isi gugatan pelapor.

"Fakta yang sebenarnya adalah klien kami justru bertindak dengan itikad baik dalam upaya membantu penyelesaian persoalan," ujarnya.

Itikad baik yang dimaksud Gultom adalah pengembalian dana. Adly Fairuz disebut sudah mengembalikan Rp 500 juta ke rekening penggugat.

Si pengacara juga mempertanyakan motif di balik gugatan ini. Mencurigai adanya hal yang tidak beres melihat rentang waktu kejadian dengan pelaporan.

"Mengapa menunggu lama dan justru mengajukan gugatan perdata wanprestasi dengan nilai fantastis yang tidak rasional?" tutur Gultom.

"Kami meminta publik untuk tidak terburu-buru menghakimi. Biarkan fakta dan hukum berbicara di persidangan. Kami yakin kebenaran akan terungkap dan nama baik klien kami akan dipulihkan," pungkas Andy.

Awal Mula Nama Adly Fairuz Terseret Kasus Wanprestasi

Kasus ini bermula pada awal tahun 2023 ketika pelapor Abdul Hadi, melalui seorang perantara bernama Agung Wahyono, diperkenalkan kepada Adly Fairuz. Saat itu, bintang Cinta Fitri itu mengklaim bisa membantu meloloskan anak Abdul Hadi ke Akpol (Akademi Kepolisian).

Abdul Hadi, dalam kasus ini sebagai korban, menyetorkan uang senilai Rp 3,65 miliar. Diduga uang tersebut mengalir ke kantong Adly Fairuz melalui perantara.

Dua kali gagal menjebolkan anak korban ke Akpol pada 2023 dan 2024, pihak Adly Fairuz kemudian menandatangani akta notaris pada tahun 2025. Tujuannya buat pengembalian dana.

Sayangnya dana belum dikembalikan utuh. Dilaporkan hanya Rp 500 juta yang disetor oleh Adly Fairuz.

Abdul Hadi kemudian melayangkan gugatan perdata wanprestasi sebesar Rp 5 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan didaftarkan pada Januari 2026.

Laporan perdata ini dikonfirmasi oleh Farly Lumopa, kuasa hukum Abdul Hadi, saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). Dalam kesempatan yang sama, dia juga menjelaskan soal laporan pidana kepada Adly.

"Kasus pidananya sudah berjalan juga di Polres Jakarta Timur sejak Juni 2025. Laporannya terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Sejauh ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan kemungkinan besar dalam waktu dekat AF (Adly Fairuz) akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Farly Lumopa.

"Semua saksi sudah diperiksa, termasuk pihak perantara Agung Wahyono. Pidananya ini soal pasal 378 dan 372 KUHP," lanjut Farly Lumopa.

(aay/mau)




TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO