Bintang Film Dewasa Inggris, Bonnie Blue Ditangkap Polisi Bali

Asep Syaifullah
|
detikPop
Usia Remaja Australia yang Menonton Konten Pornografi Semakin Muda
Foto: ABC Australia
Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Badung, Bali, mengamankan seorang bintang film dewasa berkebangsaan Inggris, Tia Emma Billinger (26), yang dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue, atas dugaan keterlibatan dalam produksi dan penyebaran konten asusila di Bali.

Dilansir dari detikBali, penggerebekan ini dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 WITA. Penangkapan ini mengejutkan publik karena dilakukan di sebuah studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, yang diduga menjadi lokasi pembuatan video-video tersebut.

Aksi ini terungkap setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan yang melanggar hukum kesusilaan setempat.

Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, membenarkan adanya penggerebekan tersebut dan menjelaskan bahwa timnya segera bergerak setelah menerima informasi.

"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah studio di Desa Pererenan. Setelah kami lakukan pengecekan di lokasi, [kami duga kuat] tempat tersebut digunakan oleh terduga pelaku untuk memproduksi video asusila," ujar AKBP M. Arif Batubara.

Saat penggerebekan, polisi tidak hanya mengamankan Bonnie Blue, tetapi juga 18 Warga Negara Asing (WNA) lainnya, yang terdiri dari 14 WN Australia dan empat WN Inggris, yang diduga terlibat atau berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Dari jumlah tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai terduga, yaitu Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue (WN Inggris), L.A.J (27) (WN Inggris), I.N.L. (27) (WN Inggris), dan J.J.T.W. (28) (WN Australia).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan kegiatan produksi konten asusila. Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa unit kamera perekam yang digunakan untuk merekam aksi mereka, sejumlah alat kontrasepsi, dan yang paling mencolok, sebuah mobil pikap biru yang bertuliskan "Bonnie Blue's BangBus".

Meskipun 18 WNA telah diperiksa secara intensif, saat ini mereka dikembalikan ke tempat tinggal masing-masing karena kasus masih dalam proses penyelidikan mendalam untuk menentukan peran setiap pihak.

Penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatan 14 WN Australia yang diduga baru pertama kali bertemu dengan para terduga pelaku di studio tersebut.

Tindakan yang diduga dilakukan oleh Bonnie Blue dan kawan-kawan dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila.

Bapak Dr. Ni Luh Saraswati, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Udayana, menyoroti konsekuensi hukum dari kasus ini.

"Hukuman untuk kasus pornografi dan penyebaran konten asusila, terutama yang bermotif komersial, sangat tegas di Indonesia. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua belas tahun, dan/atau denda hingga miliaran rupiah. Ini menjadi peringatan keras bahwa norma hukum di sini harus dihormati."

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Bapak I Putu Arta, juga memastikan bahwa pihak Imigrasi berkoordinasi erat. Pihaknya siap melakukan proses pendeportasian setelah seluruh proses hukum di kepolisian selesai, sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Kasus ini kini menjadi sorotan nasional dan internasional, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan norma kesusilaan di destinasi pariwisata manapun. Proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengumpulkan semua bukti sebelum kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan.


(ass/tia)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO