×
Ad

P Diddy Diserang Napi Lain, Nyaris Digorok Pisau

Dicky Ardian - detikPop
Jumat, 24 Okt 2025 11:29 WIB
Foto: YouTube P Diddy
Jakarta -

Setelah dijatuhi hukuman penjara atas kasus prostitusi, kini rapper sekaligus produser Sean 'Diddy' Combs dilaporkan nyaris kehilangan nyawanya di balik jeruji besi.

Menurut laporan Daily Mail, dikutip pada Jumat (24/10/2025), P Diddy disebut terbangun di penjara dengan pisau sudah menempel di lehernya, di dalam selnya di Metropolitan Detention Center, Brooklyn, New York City.

Kabar mencekam ini diungkap oleh sahabat lama P Diddy, Charlucci Finney, yang menuding ada narapidana lain menyelinap masuk ke sel sang rapper.

"Dia terbangun dengan pisau di tenggorokannya," kata Finney.

"Saya tidak tahu apakah Sean melawan atau para penjaga datang, saya hanya tahu itu terjadi," lanjutnya.

Finney menegaskan pelaku benar-benar berniat menyakiti P Diddy, situasinya bisa berakhir tragis.

"Jika orang ini ingin menyakitinya, Sean pasti sudah terluka. Hanya butuh sedetik untuk menggorok lehernya dengan senjata dan membunuhnya," lanjutnya.

Ia juga menyebut kejadian ini bisa jadi bentuk intimidasi terhadap Diddy di dalam penjara.

"Mungkin itu cara untuk mengatakan: 'Lain kali kamu tidak akan seberuntung itu.' Semuanya intimidasi. Tapi dengan Sean, itu tidak akan berhasil. Sean berasal dari Harlem," katanya.

Sementara itu, Page Six melaporkan sudah mencoba menghubungi tim hukum P Diddy, namun belum ada tanggapan resmi terkait insiden tersebut. Situasi keamanan P Diddy di dalam penjara pun kini jadi sorotan besar di media Amerika.

Kasus hukum P Diddy bermula dari penangkapannya pada September 2024. Setelah proses panjang, pada 4 Oktober 2025, pengadilan memvonisnya lebih dari empat tahun penjara atas dua pelanggaran yang terkait prostitusi.

Ia juga dijatuhi denda sebesar USD 500 ribu atau sekitar Rp 8,2 miliar, dengan potongan satu tahun masa tahanan yang sudah dijalani.

Hakim Subramanian yang memimpin persidangan menyebut jumlah denda tersebut memang lebih besar dari pedoman biasanya, namun mempertimbangkan kemampuan yang dimiliki P Diddy, sehingga memungkinkan ia melakukan kejahatan tersebut.

Pihak pengacara P Diddy menganggap hukuman itu tidak adil dan tengah mempertimbangkan banding.

Mereka menilai "hakim secara tidak adil mempertimbangkan tindakan yang menyebabkan Combs dibebaskan," dan menyebut Diddy tidak bersalah atas dakwaan yang diajukan.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman lebih dari 11 tahun penjara, namun hakim memutuskan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan awal.



Simak Video "Video: P Diddy Gagal Bebas Bersyarat Jelang Vonis pada 3 Oktober Mendatang"

(dar/wes)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork