Penjelasan Dirjenpas soal Isu Peredaran Narkoba Ammar Zoni di Lapas

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, memberikan penjelasan. Fokus ke soal peredaran narkoba di Rutan Salemba yang diduga turut dilakukan Ammar Zoni.
"Ini salah satunya yang miss, kita luruskan di sini. Bukan untuk peredaran narkoba. Namun, itu hasil daripada penggeledahan yang dilakukan secara rutin (di) seluruh Indonesia, lapas, rutan, itu (dilakukan penggeledahan) satu bulan dua kali," ujar Mashudi yang ditemui media pada Senin (20/10/2025) dilansir dari 20detik.
Mashudi menjelaskan, ketika penggeledahan di kamar Ammar Zoni dilakukan, ditemukan barang bukti berupa satu linting ganja.
Setelah itu proses dilimpahkan ke Polsek Cempaka Putih pada Januari. Lalu baru dilimpahkan ke Kejaksaan pada 8 Oktober.
"Jadi sebetulnya kami sampaikan, kasus Ammar Zoni itu pada bulan Januari, udah lama yang lalu. Dan ini pada saat kegiatan pemeriksaan, penggeledahan rutin yang dilakukan oleh baik itu Kalapas, rutan, satu bulan dua kali. Pada saat penggeledahan, pada saat itu, satu kamar ada 7 orang. Salah satunya adalah Ammar Zoni. Ditemukanlah itu ganja satu linting. Dari hasil proses itu dilakukan pemeriksaan, Ammar Zoni pun sudah dimasukkan ke dalam sel khusus selama 40 hari," jelasnya.
"Dan ini dilimpahkan ke Polsek Cempaka Putih. Setelah itu proses pemeriksaan, pemeriksaan, sampai kemarin 8 Oktober itu sudah SP ke-2. Sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan. Sehingga salah satu komitmen disampaikan bahwa itu bukan namun hasil razia rutin yang dilakukan oleh petugas-petugas kita," lanjut Mashudi.
Perkara peredaran narkoba di dalam lapas ini membuat Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan. Pemindahan dilakukan pada Kamis (16/10/2025) pekan lalu.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, membenarkan bahwa pemindahan dilakukan pada Kamis dini hari (16/10/2025).
"Ya, Ammar Zoni dipindahkan sekitar pukul 00.30 ataupun 01.00 pagi tadi dari Lapas 1 Cipinang ke Lapas Keamanan Super Maksimal Karanganyar, Nusakambangan. Dengan pengawalan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ditpamintel, petugas pemasyarakatan Jakarta, Mabes Polri, dan juga Polres," kata Rika Aprianti saat ditemui di Pecenongan, Jakarta Pusat pada Kamis (16/10/2025).
Pemindahan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari komitmen Kementerian Hukum dan HAM untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lapas, sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
"Karena semangat kita sesuai dengan arahan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, dan Dirjen PAS. Lapas harus bersih dari narkoba dan sudah jelas berkali-kali Pak Menteri menyampaikan tidak ada ampun bagi yang terlibat, baik warga binaan maupun petugas. Lapas harus zero dari narkoba," tegas Rika.
Pemindahan Ammar Zoni mengundang reaksi keras dari pihak keluarga dan kerabat. Mereka menyayangkan perlakuan yang diterima Ammar Zoni, membandingkannya dengan kartel narkoba kelas kakap.
(aay/dar)