P Diddy Colek Donald Trump Minta Pengampunan

P Diddy sekarang ngarep pengampunan dari Presiden AS yang dulunya sempat dia kritik habis-habisan.
Nicole Westmoreland, pengacara P Diddy, ngaku udah ngobrol sama perwakilan dari pemerintahan Trump soal kemungkinan pengampunan untuk kliennya yang lagi terjerat kasus prostitusi.
"Setahu saya, kami telah menghubungi dan berdiskusi terkait pengampunan," ujar Westmoreland ke CNN, dikutip pada Kamis (7/8/2025).
Baca juga: P Diddy di Penjara, Masih Bisa Bergaya? |
Pernyataan ini muncul sehari setelah Hakim Distrik AS Arun Subramanian nge-reject permohonan pembebasan P Diddy. Artinya sang rapper harus tetap ada di penjara sampai Oktober 2025, nunggu sidang vonis.
Flashback sedikit, pada Mei 2025, sebelum P Diddy resmi dinyatakan bersalah, Trump pernah ditanya soal kasusnya. Responsnya waktu itu santai banget, katanya sih dia gak terlalu memperhatikan kasus tersebut, tapi akan melihat fakta-faktanya.
Lalu pada Juni 2025, vonis pun jatuh. P Diddy dinyatakan bersalah atas dua tuduhan prostitusi, tapi lolos dari tuduhan yang lebih berat kayak perdagangan seks dan konspirasi pemerasan yang tadinya bisa bikin dia dihukum penjara seumur hidup.
Sekarang masih ngeri juga sih, karena ancaman hukumannya jadi maksimal 20 tahun penjara (masing-masing 10 tahun per tuduhan prostitusi berdasarkan Undang-Undang Mann).
Nah, minggu lalu, Trump ditanya lagi soal potensi pengampunan buat P Diddy saat diwawancara Newsmax.
"Saya sangat bersahabat dengannya, saya rukun dengannya, dan dia tampak seperti orang yang baik. Tapi waktu saya nyapres, dia sangat bermusuhan," kata Trump.
"Pernyataan buruknya dulu bikin saya agak susah kasih pengampunan sekarang," lanjutnya.
Terlepas dari itu semua, Westmoreland bilang kliennya tetap optimis dan gak kehilangan harapan.
"Dia orang yang penuh harapan," katanya.
"Saya yakin dia tetap optimis tentang peluangnya," lanjutnya.
Sampai berita ini ditulis, Gedung Putih sendiri masih no comment. So, apakah Trump bakal buka hati dan kasih pengampunan buat P Diddy?
(dar/wes)