Round Up

Jonathan Frizzy Kini Tahanan Kejari

Febryantino Nur Pratama
|
detikPop
jonathan frizzy
(Foto: febryantino nur pratama/detikcom) Jonathan Frizzy ditahan kasus vape, Senin, 14 Juli 2025.
Jakarta -

Pesinetron Jonathan Frizzy resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Dia kini ditahan di Lapas Pemuda Kelas II. Penahanan masih terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan obat keras dalam rokok elektrik (vape) yang menyeret namanya beberapa waktu lalu.

Pria yang akrab disapa Ijonk itu ditahan pada Senin (14/7/2025). Dia dibawa ke lapas dengan menggunakan kendaraan tahanan kejaksaan. Kondisinya kesehatannya terlihat cukup baik, meski masih ada masalah ambeien.

Tiba di lapas, Ijonk terlihat mengenakan jaket, topi, dan masker hitam untuk menutupi sebagian wajahnnya. Dia memilih tidak bicara dan berkomentar soal penahanan.

Kasus dugaan penyalahgunaan obat keras dalam rokok elektrik (vape) yang melibatkan Jonathan Frizzy dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang dari kepolisian. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, menyebutkan bahwa proses penahanan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

"Sesuai jadwal yang kita tetapkan. Ijonk Jonathan itu kita tahan," katanya saat ditemui di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, Senin (14/7/2025).

Dia menambahkan, Ijonk gak perlu lagi menjalani pemeriksaan medis lanjutan. Berkas mengenai laporan kesehatannya sudah lengkap.

Jonathan Frizzy ditahan kasus vape, Senin, 14 Juli 2025.Jonathan Frizzy ditahan kasus vape, Senin, 14 Juli 2025. Foto: Febri/detikhot

Kondisi Ijonk juga disebut cukup stabil untuk menjalani masa penahanan. Meski sebelumnya dia memang sempat menjalani proses operasi. Saat ini masih ada memar di bagian yang menjalani prosedur medis itu.

"Sudah bagus, cuma masih memar itu saja," tandasnya.

Penahanan Ijonk oleh Kejari menjadi tindak lanjut dari penangkapan beberapa orang oleh Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta awal tahun ini. Mereka menyelundupkan vape berisi obat keras etomidate. Ijonk sempat berstatus saksi saat itu.

Jonathan Frizzy ditahan kasus vape, Senin, 14 Juli 2025.Jonathan Frizzy ditahan kasus vape, Senin, 14 Juli 2025. Foto: Febri/detikhot

Lalu pada Mei statusnya dinaikkan jadi tersangka. Jonathan Frizzy ditangkap di Jakarta Selatan pada 4 Mei 2025.

Jonathan Frizzy disebut mempunyai peran aktif dalam kasus ini. Dia disebut sebagai orang yang mengontrol masuknya zat yang tergolong obat keras itu ke Indonesia.

"JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan karena di awal masuknya barang ini sempat dilakukan pemeriksaan oleh BC dan ada komunikasi-komunikasi dalam grup bahwa barang ini akan diurus sehingga bisa dikeluarkan," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung.

Sebelumnya, pria 43 tahun itu gak langsung ditahan atas dasar kemanusiaan, mengingat kondisinya yang masih dalam masa pemulihan pascaoperasi. Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan, penahanan pun dilakukan. Kini, Ijonk akan menunggu proses persidangan yang akan menentukan nasib hukumnya dalam kasus ini.

(aay/tia)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO