Awas! Pelaku Bully ke SF, Putri Ahmad Dhani Bisa Dijerat

Dhani mengaku ingin membuat pengaduan terkait perlindungan anak di bawah umur. Dia juga menegaskan ini bukan soal perkara pribadi, tapi bagian dari upaya lebih besar.
Langkah Dhani dan Mulan ini bisa jadi pintu masuk buat ngobrol lebih luas soal perlindungan anak, terutama di era digital seperti sekarang, di mana komentar tajam dan perundungan online sering kali dianggap sepele.
"Ya pasti dong, ini kan anak-anak. Tapi bukan cuma soal anak saya aja, ini buat anak-anak Indonesia juga. Biar masyarakat ngerti, anak itu dilindungi oleh negara," tegas Dhani.
Sebagai seorang ayah dan juga anggota dewan, Dhani bilang, banyak orang yang masih belum paham betapa pentingnya melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk bully.
"Kita sebagai orang tua, apalagi saya sebagai anggota dewan, punya tanggung jawab buat kasih pencerahan," tambahnya.
Perlindungan anak di bawah umur di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terkait bullying anak, tertuang dalam Pasal 76C UU 35/2014.
Selanjutnya, jika larangan melakukan kekerasan terhadap anak dalam Pasal 76C UU 35/2014 dilanggar, pelaku bisa dijerat Pasal 80 UU 35/2014, yaitu:
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UU 35/2014, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta. Apabila anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Ada beberapa turunan dari pasal tersebut terutama untuk sanksi pidana pelaku bullying anak di bawah umur.
(fbr/nu2)