Round Up
Ari Bias Duga Ada Kejanggalan soal Hakim Perkara Agnez Mo Diadukan ke Bawas MA

Ari merasa ada hal yang janggal dari keputusan mengadukan hakim yang menangani gugatan terhadap Agnez Mo. Apalagi ia juga tak diundang dalam koalisi tersebut.
"Saya percaya bahwa RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) semestinya dilakukan dengan adil dan imparsial dengan menghadirkan juga perwakilan dari pencipta lagu agar dapat diberi ruang untuk didengar juga keterangan dan pendapatnya agar tidak terjadi persepsi dan opini di masyarakat yang terkesan tidak adil dan memihak. Apalagi pencipta lagu adalah pihak yang sejatinya secara nyata dirugikan dan dilanggar hak-haknya dalam perkara ini," ujarnya saat ditemui di kawasan Cipete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Ari Bias belum sepenuhnya setuju atas keterangan-keterangan yang disampaikan Komisi III DPR RI dalam RDPU. Ia menyatakan beberapa keputusan tidak menyertakan pencipta lagu di dalamnya.
Berkaitan dengan hal ini, Ari Bias kemudian merasa bahwa kesimpulan dari RDPU kemarin menyatakan hakim yang menangani gugatannya mengalami kekeliruan. Namun ia tak mau meyakini kesimpulan itu dan menganggap ini sebuah dugaan.
"Saya pahami bahwa kesimpulan RDPU terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara No. 92 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan merupakan pernyataan yang masih bersifat dugaan atau belum tentu terbukti kebenarannya secara hukum," tuturnya.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus Agnez Mo dianggap bersalah menyanyikan lagu Bilang Saja milik Ari Bias dalam beberapa konser tanpa izin resmi. Akibatnya, Agnez Mo diwajibkan membayar Rp 1,5 miliar sebagai ganti rugi.
Putusan ini terdaftar dengan nomor perkara 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST dan dibacakan pada 30 Januari 2025.
Tapi bukan cuma publik yang terkejut, Komisi III DPR RI juga ikut buka suara. Selain itu, DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) juga diminta buat lebih gencar mengedukasi pelaku industri kreatif soal lisensi, royalti, hingga filosofi hak cipta.
Sementara itu, Agnez Mo telah mengajukan kasasi dan menyatakan ingin menyelesaikan masalah ini secara hukum. Ia juga menyampaikan dirinya ingin memahami lebih dalam soal UU Hak Cipta agar perkara seperti ini bisa benar-benar tuntas.
(mau/pus)