Atalarik Syach Masih Berjuang, Enggan Spekulasi soal Mafia di Sengketa Tanah

Febryantino Nur Pratama
|
detikPop
Atalarik Syach
(Foto: Febri/detikcom) Atalarik Syach.
Jakarta -

Aktor Atalarik Syach masih terus berkutat dalam sengketa lahan melawan pihak bernama Dede Tasno. Masalah ini sudah berlangsung sejak tahun 2015.

Tanah yang bermasalah diklaim telah dibeli secara sah oleh Atalarik sejak tahun 2000. Namun, dalam putusan Pengadilan Negeri Cibinong, pembelian itu dinyatakan tidak sah menurut hukum.

Kuasa hukum pesinetron itu, Sofyan, mengaku masih mempelajari dokumen-dokumen perkara yang telah melalui berbagai proses hukum panjang. Mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK).

Ia menekankan bahwa belum bisa memberikan kesimpulan secara langsung terkait dugaan keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini.

"Kita belum bisa jawab, kita masih pelajari tentang berkasnya. Sebagai kuasa hukum (yang)baru (ditunjuk Atalarik) tidak bisa langsung mengambil kesimpulan. Karena perkara ini kan sudah berjalan dari tahun 2015. Sudah banyak tahapan persidangan sampai pada saat kemarin itu dilakukan eksekusi. Jadi memang harus dipelajari lagi," ujar Sofyan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor pada Senin (2/6/2025).

Meski demikian, ia menegaskan apabila nantinya ditemukan unsur mafia tanah, pihaknya tidak akan tinggal diam.

"Jadi kalau memang ada unsur mafia, ya pasti kita lakukan upaya. Tapi kalau tidak ada, ya kita hanya bisa menyerahkan kepada Bang Arik maunya seperti apa," lanjutnya.

Terkait persidangan lanjutan yang dijadwalkan pada tanggal 4 Juni, antara Atalarik melawan PT Sapta, Sofyan mengatakan masih belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.

"Mungkin nanti kita bicarakan lagi pada tim. Saya belum bisa mengasih jawaban. Kenapa? Karena untuk sidangan tanggal 4 itu kan masih ada sangkutan dengan kuasa hukumnya Pak Atalarik sebelumnya. Jadi sebagai tim kuasa hukumnya sekarang, saya gak bisa ngasih jawaban," jelasnya.

Objek lahan yang jadi sengketa tersebut dieksekusi pada 16 Mei 2025 lalu. Hal ini membuat Atalarik kecewa karena saat itu proses hukum masih bergulir.

"Itu yang sangat kita sayangkan. Masih ada gugatan terkait objek yang sama, tapi sudah dilakukan eksekusi," pungkas Sofyan.

(fbr/aay)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO