Atalarik Syach Ungkap Proses Pelunasan Lahan Sengketa

Aktor Atalarik Syach bicara lagi soal polemik bangunan rumahnya yang nyaris digusur karena jadi lahan sengketa dengan Dede Tasno. Setelah dinyatakan kalah di pengadilan, rumahnya nyaris dieksekusi. Kini konfliknya mulai menemukan titik terang.
Dijelaskan pria yang akrab disapa Arik itu, adiknya, Attila Syach, diketahui membayar tanah tempat rumah Atalarik berdiri senilai Rp 850 juta dengan uang muka Rp 300 juta. Kelanjutan proses pelunasan, dijelaskan Atalarik, saat ini masih berjalan sesuai rencana.
"Ya, itu semua lagi dijalankan. Semuanya sebaik-baik mungkin. Ya, itu suatu bentuk inisiatif saja dari adik saya dan adik ipar saya. Bentuk inisiatif selanjutnya ya mereka yang lebih paham," ujar Atalarik Syach saat ditemui di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (2/6/2025).
Ia juga menegaskan pembelian lahan itu sepenuhnya dibiayai oleh sang adik, bukan dari kantong pribadinya. Namun, Ia merasa tak mau mengambil hak orang lain.
"Ya, pure uang dia. Bukan dari dompet saya. Karena saya menolong, saya bersikeras. Saya tuh bukan, nggak mungkin seorang artis istilahnya, public figure, dengan mudahnya ngambil lahan orang. Itu nggak mungkin," jelasnya.
Atalarik juga berbicara soal tekanan yang ia rasakan selama proses hukum berlangsung. Ia merasa terusik dan berharap bisa menjalani kehidupan yang damai.
"Saya mau hidup tenang. Kok saya diobok-obok kayak begini? Gak bisa, gak bisa. Kasian orang awam, orang kecil di luar sana yang ingin tinggal tenang. Saya ini gak hidup tenang loh di Republik ini," keluhnya.
Lebih jauh, Atalarik juga mengatakan bahwa kasus ini menjadi pelajaran besar baginya. Ia meminta dukungan media untuk memberikan informasi yang adil dan objektif kepada publik.
Terkait kemungkinan adanya gugatan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), kuasa hukum Atalarik, Sofyan, menyatakan hal tersebut masih dalam proses pengkajian. Sebelumnya BPN dinilai Arik tak pernah terlibat dalam proses hukum tingkat pertama tersebut.
Sengketa lahan ini sudah berlangsung sejak 2015. Atalarik mengklaim telah membeli tanah seluas 7.000 meter persegi itu secara sah pada tahun 2000. Namun, Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa pembelian tersebut tidak sah menurut hukum.
Penyelesaian secara kekeluargaan kemudian dilakukan, melalui pembayaran senilai Rp 850 juta dalam tempo tiga bulan, sebagai jalan tengah.
Adapun sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan berlangsung secara daring pada 4 Juni 2025. Dalam perkara tersebut Pihak Atalarik menggugat PT Sapta pihak yang menjual tanah yang menjadi sengketa ini.
"Sidang besok kalau saya enggak salah itu akan online. Terima kasih banyak rekan-rekan media. Bantu rakyat kita semua. Bela yang... ah, udah saya gak bisa. Banyak emosional," tutup Atalarik.
Baca juga: Tsania Marwa Takut Dilupakan Anak |