Detik-detik Menegangkan Rumah Atalarik Syach Nyaris Dieksekusi

Cerita bermula dari proses penyitaan aset yang dilakukan di Cibinong, Bogor, Jumat (16/5/2025). Menurut kuasa hukum Dede Tasno, Yuri Ramadhan, agenda hari itu adalah eksekusi lanjutan atas bangunan yang berdiri di atas tanah milik kliennya.
"Hari ini kan agendanya lanjutan penyitaan aset... karena bangunan dia berdiri di atas tanah milik kami," ujar Yuri.
Bagian rumah yang ditempati Atalarik awalnya termasuk dalam area yang harus dieksekusi. Tapi situasi berubah ketika pihak Atalarik mencoba deal lewat jalan damai.
Ternyata, pihak Atalarik sempat nawar untuk menyelesaikan urusan ini pakai BPKB mobil. Tapi tawaran itu ditolak. Yuri dan tim maunya tunai aja deh, yang jelas-jelas aja.
Akhirnya, Attila Syach sepakat buat bayar tunai Rp 850 juta. Hari itu juga mereka langsung transfer Rp 200 juta dulu sebagai pembayaran awal. Sisanya dicicil selama tiga bulan ke depan.
"Tadi saya sempat bilang jam 11 kita nunggu transferan. Akhirnya barusan masuk, tapi baru Rp 200 juta dari Rp 300 juta yang dijanjikan hari ini," kata Yuri.
Pembayaran itu adalah untuk tanah dan bangunan seluas 550 meter persegi yang awalnya akan ikut dieksekusi. Untuk menghindari salah ukur, pihak Dede Tasno juga minta dilakukan pengukuran ulang resmi dari BPN, supaya semuanya clear dan nggak ada hitungan yang meleset.
"Takutnya ada miss... kemarin masih pakai hitungan kasar," lanjut Yuri.
Walau proses negosiasinya sempat alot, Yuri bilang yang penting semuanya bisa selesai dengan damai.
Buat yang ngikutin kasus ini, sengketa tanah ini melibatkan dua rumah. Satu rumah udah dihancurkan lebih dulu karena berdiri di atas lahan milik Dede Tasno.
Nah, rumah besar yang ditempati Atalarik itu posisinya nanggung, sebagian di tanah sengketa. Makanya, sempat hampir ikut dieksekusi juga.
Untungnya, sebelum eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cibinong, Attila bergerak cepat dan beli tanah tersebut.
(dar/wes)