Proses Hukum Nikita Mirzani Gak Kelar-kelar, Sampai Mana Sih?

Muhammad Ahsan Nurrijal
|
detikPop
nikita mirzani
Nikita Mirzani (Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal)
Jakarta - Kasus hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas laporan dokter Reza Gladys atas dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih bergulir.

Perkembangan terbaru disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan.

Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Nikita Mirzani dan Mail Syahputra P19 pada 17 Maret 2025. Kemudian, penyidik Polda Metro Jaya baru menyerahkan kembali berkas perkara pada 5 Mei 2025.

Saat ini, pihak penuntut umum masih mendalami kelengkapan berkas perkara.

"Selanjutnya, penuntut umum melakukan penelitian kembali, mempelajari kembali apakah petunjuk atau koordinasi yang disampaikan terdahulu itu dipenuhi atau tidak," kata Syahron Hasibuan saat ditemui di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Pihak jaksa masih memiliki waktu untuk menentukan sikap dalam waktu 14 hari sejak berkas perkara diserahkan oleh penyidik.

"Dalam waktu 14 hari kita akan menentukan sikap ya terkait dengan itu," ujar Syahron Hasibuan.

Syahron Hasibuan menambahkan, pihak kejaksaan akan segera memberikan informasi jika berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Sejauh ini yang pasti kita tunggulah dipelajari kalau sudah lengkap segera kami informasikan," jelasnya.

Jika berkas dinyatakan lengkap, maka jaksa akan segera menyusun surat dakwaan.

"Selanjutnya JPU kalau sudah P21 ya pasti segera melakukan penyusunan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk dimintakan pidana tersangka," pungkasnya.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, ditahan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.

Mereka ditahan terkait dengan kasus pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas laporan dari dokter Reza Gladys.


(ahs/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO