Jonathan Frizzy Tersangka Kasus Vape Obat Keras Gak Ditahan, tapi Wajib Lapor

Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan kemanusiaan karena kondisi kesehatan aktor berusia 43 tahun itu yang belum stabil usai menjalani operasi.
"JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap koperatif. Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi," kata Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu dalam keterangan resmi pada wartawan, Senin (5/5/2025) malam.
Sebelumnya, kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi, mengungkapkan kondisi kesehatan ayah tiga anak itu yang tak menghadiri pemeriksaan ketika statusnya masih sebagai saksi.
"Panggilan terakhir beliau harus operasi. Ada bagian tubuh yang harus diangkat apakah ada cancer atau gak," ujar Lamgok Heryanto Silalahi di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (5/5/2025).
Baca juga: Momen Haru Luna Maya di Acara Sungkeman |
Pihak kuasa hukum sempat menyarankan agar pemeriksaan ditunda demi kepentingan kesehatan. Namun, Jonathan Frizzy bersikeras ingin menjalani pemeriksaan dan bersikap kooperatif pada penyidik.
"Dia juga ingin ini selesai karena merasa ini tak bisa berlarut-larut lagi, dia datang, kami datang ke sini untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
(ahs/dar)