Round Up
Kronologi Penangkapan Jonathan Frizzy-Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras

Sejak pekan lalu nama artis berinisial JF bikin heboh karena diduga terlibat dalam peredaran vape mengandung obat keras etomidate. Terungkap artis JF tersebut adalah Jonathan Frizzy.
Memasuki pekan baru, kasus ini berkembang. Artis yang akrab disapa Ijonk itu sudah ditangkap oleh pihak kepolisian karena keterlibatannya dalam penyelundupan dan peredaran vape ber-etomidate.
Penangkapan dilakukan pada hari Minggu (4/5/2025). Jonathan Frizzy ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengabarkan hal ini pada Senin (5/5/2025). Singkat dia menjelaskan penangkapan dilakukan sore hari.
"Dilakukan penangkapan... sekitar pukul 17.00 WIB," katanya.
Setelah ditangkap, Ijonk juga langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, JF (ditetapkan tersangka)," sambung Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Pemeran sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat aktif dalam penyelundupan vape berisi etomidate.
Beberapa peran aktifnya yang diungkap polisi termasuk komunikasi dengan bandar, menyediakan kurir untuk distribusi, hingga mempersiapkan, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan zat etomidate.
Dia juga menjadi inisiator dalam pembuatan grup WhatsApp yang digunakan untuk koordinasi. Termasuk mengatur dan membahas teknis penyelundupan, termasuk pengaturan keberangkatan hingga akomodasi di luar negeri.
"JF juga membantu pengawasan dan pengontrolan, karena memang sempat dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai, dan ada obrolan di grup ini, bahwa barang itu akan diurus agar bisa lolos pemeriksaan," kata Kapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung saat rilis kasus Senin sore.
Saat ini, Jonathan Frizzy masih diperiksa oleh Sateresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dia disebut kooperatif meskipun diperiksa dalam kondisi tidak sehat.
Polisi menggunakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Jonathan Frizzy terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, tapi juga bisa kena denda hingga Rp 5 miliar.
Nama Ijonk muncul setelah polisi menginterogasi tiga tersangka sebelumnya, yaitu dua pria berinisial BTR dan EDS, serta satu wanita berinisial ER. Ketiganya ditangkap karena membawa vape mengandung etomidate dari luar negeri. Dari pengakuan mereka, muncullah nama Jonathan Frizzy.
"Dari tiga orang yang sudah kita tahan, ada keterangan soal JF (Jonathan Frizzy)," beber Kapolresta Soetta, AKBP Ronald Sipayung.
Ijonk sebenarnya pernah diperiksa pertama kali pada Kamis, 17 April 2025. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada Senin, 21 April, tapi batal karena dia sakit.
(aay/dar)