Jonathan Frizzy Ditangkap, Dijerat Pasal Berlapis Terancam 12 Tahun Penjara

Penangkapan dilakukan di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu.
"Dilakukan penangkapan... sekira pukul 17.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (5/5/2025).
Kasusnya bukan main-main. Jonathan Frizzy dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU Kesehatan hingga pidana turut serta.
Polisi menggunakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
Jonathan Frizzy terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, tapi juga bisa kena denda hingga Rp 5 miliar.
Sebelum ditangkap, Jonathan sempat mangkir dari jadwal pemeriksaan lanjutan karena alasan kesehatan. Ia baru saja menjalani operasi dan masih dalam masa pemulihan minimal 5 hari.
"Kalau kondisinya sudah fit, baru bisa dilakukan pemeriksaan... karena dari segi kemanusiaan juga," jelas Kasat Narkoba Soetta, AKP Michael Tandayu.
Nama Ijonk muncul setelah polisi menginterogasi tiga tersangka sebelumnya, yaitu dua pria berinisial BTR dan EDS, serta satu wanita berinisial ER. Ketiganya ditangkap karena membawa vape mengandung etomidate dari luar negeri. Dari pengakuan mereka, muncullah nama Jonathan Frizzy.
"Dari tiga orang yang sudah kita tahan, ada keterangan soal JF (Jonathan Frizzy)," beber Kapolresta Soetta, AKBP Ronald Sipayung.
FYI, Ijonk sebenarnya pernah diperiksa pertama kali pada Kamis, 17 April 2025. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada Senin, 21 April, tapi batal karena dia sakit.
(dar/nu2)