Round-Up Sepekan
Fachri Albar Ditangkap Lagi karena Narkoba, Rayen Pono Polisikan Ahmad Dhani

4. Musisi Senior Herman Gelly Meninggal Dunia
Kabar duka kembali datang ke dunia musik Tanah Air. Kali ini adalah kabar kepergian Herman Gelly. Musisi senior ini dikabarkan meninggal dunia.
detikcom kemudian menghubungi Stanley Tulung selaku rekan sesama musisi senior. Dia membenarkan kabar kepergian Herman Gelly.
"Iya benar (Herman Gelly meninggal) di rumahnya," ujar Stanley Tulung, Jumat (25/4/2025).
Stanley Tulung lalu menjelaskan bahwa Herman Gelly meninggal dunia di rumah, kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Adapun Herman Gelly dikenal di kancah musik Tanah Air dan populer pada era 80-an. Ia memiliki band bernama Symphony bersama beberapa musisi lainnya.
Dari masa kejayaannya itu Herman melahirkan sejumlah karya seperti Catatan Semusim, lalu Penantian, Kedamaian yang dirilis pada 1982.
5. Alasan Kuat Rayen Pono Polisikan Ahmad Dhani
Penyanyi Rayen Pono akhirnya memutuskan untuk melaporkan Ahmad Dhani buntut plesetkan nama marga, Pono.
Mantan personel Pasto itu memutuskan untuk mempolisikan pentolan Dewa 19 karena alasan pengulangan plesetkan marga.
Sebenarnya permasalahan ini sudah selesai, tapi suami Mulan Jameela itu malah mengulanginya lagi di depan media saat jumpa pers.
"Chat itu kan sebenarnya adalah bukti runutan bahwa narasi Rayen Porno itu ada gitu, jadi kalau urusan chat sebenarnya sudah clear karena mas dhani juga sudah minta maaf," ujar Rayen Pono di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025).
"Tapi yang menjadi substansi paling utama adalah, ketika bercanda itu yang meremehkan kemudian dilakukan lagi di dalam debat (diskusi), di mana debat itu terbuka secara umum, disaksikan oleh semua khalayak, live gitu," papar Rayen lagi.
Rayen Pono menjelaskan hal ini agar tak terjadi misleading untuk banyak pihak. Bahkan ia merasa permintaan maaf Ahmad Dhani sebelumnya tidak tulus.
"Jadi temen-temen jangan mislead ya, jangan ada komen-komen yang bilang, 'ah Rayen kemarin lu bilang udah maafin, sekarang tiba-tiba lu lapor'. Nggak, saya gentlemen, gitu," tegas Rayen Pono.
Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Laporan ini terdaftar dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada 23 April 2025.
Simak Video "Video Rayen Pono Bawa 2 Saksi Terkait Laporan terhadap Ahmad Dhani"
[Gambas:Video 20detik]
(wes/tia)