Rieke Diah Pitaloka Kenang Perjuangan Mat Solar Beli Tanah yang Kini Jadi Tol

Tanah milik Mat Solar senilai Rp 3,3 miliar hingga kini belum juga dibayar oleh pihak negara, dalam hal ini PT Jasa Marga.
"Namun, Desember 2019, negara justru menyatakan bahwa tanah itu bersengketa. Uang yang seharusnya dibayarkan ke Bang Juri akhirnya disimpan di Pengadilan Negeri Tangerang melalui skema konsinyasi hingga sekarang. Jadi, kami memang masih berjuang," ujar Rieke yang juga anggota DPR usai pemakaman Mat Solar di TPU Wakaf Haji Daiman, Selasa (18/3/2025).
Menurut Rieke Diah Pitaloka, Dirut Jasa Marga berjanji uang tersebut akan cair sebelum Lebaran. Namun sayangnya, hingga Mat Solar meninggal dunia, janji itu belum juga terlaksana.
"Pak Dirut Jasa Marga mengatakan insyaallah sebelum Lebaran akan selesai. Tapi Bang Juri, sampai meninggal, masih menunggu kepastian ini. Uang ini adalah hasil kerja keras Bang Juri selama bertahun-tahun di dunia hiburan. Saya tahu betul perjuangannya," tegas Rieke yang lebih akrab disapa Oneng.
Sebagian tanah milik Mat Solar kini telah digunakan untuk pembangunan jalan tol. Rieke pun menuntut agar hak almarhum segera diberikan.
"Saya tahu perjuangan Bang Juri untuk keluarganya dan sesama luar biasa. Jadi tanah yang kini sebagian digunakan untuk Tol Serpong-Cinere adalah tanah yang urusannya belum selesai oleh negara. Bayar!" serunya dengan tegas.
Sidang pertama terkait sengketa tanah ini dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Maret mendatang. Oneng berharap agar masalah ini bisa segera terselesaikan.
"Sidang pertama besok, mohon pengawalannya. Seandainya dulu proses konsinyasi tidak dilakukan tergesa-gesa, mungkin sahabat saya ini masih bisa menyelesaikan masalah tanah yang menjadi hasil kerja kerasnya," pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Dirut Jasa Marga, Subakti Syukur, mengakui kasus ini sempat terkendala karena masalah konsinyasi yang sudah dilakukan sebelumnya.
"Memang ini betul Bu Rieke, ini masalah konsinyasi yang sudah terlanjur ya, pembebasan tanah kan oleh PU. Kemudian, kami kawal," ujar Subakti.
Namun, ia memastikan uang ganti rugi yang tertahan di pengadilan akan segera dibayarkan sebelum Idul Fitri.
"Target kami sebelum Lebaran ini kalau bisa sudah dibayarkan. Kami ikuti terus, kok. Dan nanti akan langsung kita buatkan ke notaris jadi perjanjian perdamaian," lanjutnya.
(fbr/dar)