Round Up
Nikita Mirzani Dipastikan Sehat dan Aman Sehari Ditahan di Polda Metro Jaya

Diketahui Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, ditahan atas dugaan pemerasaan dan pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan dokter Reza Gladys.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid datang menjenguk kliennya hari ini.
"Alhamdulillah baik kabarnya. Sudah aman, sehat-sehat, nggak ada apa-apa. Sudah ketemu, alhamdulillah nggak ada apa-apa," kata Fahmi saat ditemui di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Lantas apakah keluarga akan menjenguk Nikita Mirzani? Fahmi mengatakan pasti ada tapi waktunya belum diketahui.
"Rahasia itu. Tidak semua harus kita sampaikan. Soal keluarga itu sudah pasti ada. Dibuat santai aja lah," ujarnya singkat.
Ketika ditanya soal tes kesehatan, Fahmi tidak menanggapi. Ia menyebut kemungkinan akan dijelaskan oleh pihak kepolisian lewat rilis resmi, begitu juga dengan pengajuan penangguhan penahanan.
Diketahui, LM, anak Nikita Mirzani, menyampaikan surat permohonan ke polisi agar ibunya dibebaskan. Fachmi juga tidak terlalu menanggapi hal tersebut, hanya menjelaskan LM dalam kondisi sehat.
Dia juga memastikan, LM akan menjenguk Nikita Mirzani dalam beberapa hari ke depan.
Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra ditahan penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.
Laporan dari dokter Reza Gladys diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring. Laporan itu terdaftar pada 3 Desember 2024 di Polda Metro Jaya.
"Klien kami telah membuat laporan di Polda Metro Jaya per tanggal 3 Desember 2024, terhadap inisial NM dan kawan-kawan," kata Julianus Paulus Sembiring kepada wartawan.
Dalam laporannya, dokter Reza Gladys merupakan pengusaha skincare mengatakan kasus bermula saat bintang film Comic 8 itu diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya, Mail Syahputra, melalui WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman dan pemerasan sebagai imbalan 'tutup mulut'.
"Kemudian, korban mendapat respons yang disampaikan oleh terlapor. Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak-up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai 'uang tutup mulut'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
(wes/tia)