Sesal Fariz RM Terjerumus Narkoba Lagi, Tekanan Popularitas Jadi Alasan

Fariz RM tak bisa mengelak dari kenyataan ini bukan pertama kalinya dia terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, dia sudah pernah ditangkap pada tahun 2007, 2015, dan 2018 dengan kasus serupa.
Setiap kali keluar dari jeratan hukum, dia selalu berjanji untuk berubah.
"Iya tentu saja menyesal, karena sudah berkali-kali. Setiap kali habis kasus, berhenti. Tapi tekanan-tekanan dari popularitas jadi beban saya sehingga tergelincir lagi," ujar Fariz RM di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Dia juga meminta maaf kepada banyak pihak atas insiden ini.
"Mohon maaf pada keluarga, juga pada rekan-rekan profesi saya atas kejadian ini yang mana tidak diharapkan. Oleh karena itu saya harap doa teman-teman dan keluarga atas proses hukum ini agar berjalan dengan lancar," tambahnya.
Fariz RM ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Awalnya, polisi mendapat info dari masyarakat yang akhirnya mengarah pada penangkapan seorang pria berinisial ADK di Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari situlah penyelidikan berkembang hingga akhirnya menyeret nama Fariz RM.
Saat ditangkap, Fariz RM sempat mengelak dan mengaku tidak tahu apa-apa. Namun polisi tetap menahan dan menetapkannya sebagai tersangka setelah menemukan barang bukti narkoba di rumahnya.
Dengan penangkapan ini, Fariz RM terancam hukuman yang tidak main-main. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dia bisa dijerat dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
(dar/wes)