Nikita Mirzani Sebut Penahanan Vadel Badjideh Tak Bisa Dihindari

Febryantino Nur Pratama
|
detikPop
Nikita Mirzani dan pengacaranya, Fahmi saat ditemui di Polres Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani (Foto: Ahsan/detikhot)
Jakarta - Nikita Mirzani kembali buka suara soal kasus Vadel Badjideh yang kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan terhadap LM. Sebelumnya, Vadel dilaporkan langsung oleh Nikita terkait kasus tersebut.

Menurut Nikita Mirzani, keputusan menahan Vadel memang sudah seharusnya dilakukan, mengingat alat bukti dan saksi yang telah menguatkan laporan tersebut.

"Ya bukan bahagia ya, memang harus tersangka karena kan sudah jelas, alat bukti, dari saksi-saksi itu bukan 1-2 orang loh. Tapi ada sekitar 14 orang dan semuanya memang memberikan kesaksian yang sejujur-jujurnya," ujar Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).

Nikita juga mengungkap ada beberapa kendala yang membuat proses hukum ini sempat mengalami penundaan.

"Cuma kan kemarin kendalanya hanya mengulur waktu saja, diperlambat, terus ada beberapa kalender yang hari libur dan lain-lain," tambahnya.

Saat disinggung soal masa penahanan Vadel yang berlangsung selama 20 hari, Nikita Mirzani menjelaskan proses hukum tetap berjalan dan bisa saja diperpanjang jika dokumen yang diperlukan belum lengkap.

"Penahanan itu kan bukan ditahan 20 hari lalu lepas ya. Itu kan proses lagi berjalan. Ketika nanti, karena kan gue pernah berurusan dengan hukum ya, jadi ketika nanti misalkan dokumennya belum lengkap, nanti bisa diperpanjang untuk 20 hari ke depan," jelasnya.

Di sisi lain, keluarga Vadel Badjideh diketahui merasa kecewa dengan keputusan penahanan ini.

"Kalau keluarganya Kang Semir bingung kok akhirnya jadi seperti ini, ya saya bingung ya karena kan memang anaknya yang melakukan," pungkas Nikita Mirzani.


(fbr/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO