Awal Kasus Dugaan Pemalsuan Surat hingga Iwan Fals Diperiksa Polisi

Indra, melalui kuasa hukumnya Kamarudin Simanjuntak, melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Januari 2021. Namun, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kasus ini bermula ketika Rosanna Listianto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua OI, berupaya melakukan pembenahan organisasi.
Dalam prosesnya, Rosanna mencari sebuah dokumen penting, namun tidak menemukannya. Ia kemudian meminta seseorang berinisial RE untuk membuat salinan dokumen tersebut.
Setelah dibuat, dokumen itu kemudian disahkan ke Kemenkumham, dan akhirnya keluar SK Kemenkumham sebagai bukti legalitas organisasi.
Masalah muncul ketika dalam dokumen tersebut tercantum nama Indra Bonaparte, yang merasa tidak pernah dihubungi, dikonfirmasi, atau memberikan persetujuan terkait penyertaan namanya dalam dokumen tersebut.
Merasa dirugikan, Indra Bonaparte akhirnya melaporkan Rosanna, RE, dan beberapa pihak lainnya atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat berharga.
"Indra merasa keberatan karena namanya dicantumkan tanpa izin di salinan SK Kemenkumham. Ia tidak pernah dikonfirmasi atau diajak bicara soal ini," ujar AKP Nurma Dewi kepada wartawan.
Dalam proses penyelidikan, penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan sudah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk Indra Bonaparte sebagai pelapor, SA dan S sebagai saksi, RE sebagai terlapor, serta Iwan Fals dan Rosanna Listianto.
"Semalam kami juga sudah memeriksa VL alias IF (Iwan Fals), serta istri IF yaitu RL (Rosanna Listianto)," tambah AKP Nurma.
Ketika menjalani pemeriksaan, Iwan Fals dan istri disebut mampu menjawab 15 sampai 16 pertanyaan yang diberikan.
"Bisa jawab tadi kok," jawab Rosanna di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025) malam.
(fbr/dar)